Menuju konten utama

Erwin Aksa Polisikan Rommy PPP terkait Pencemaran Nama Baik

Erwin Aksa melaporkan Romahurmuziy atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Erwin Aksa Polisikan Rommy PPP terkait Pencemaran Nama Baik
Ketua Partai Persatuan Pembanguan (PPP) M Romahurmuziy menghadiri pembukaan Rapimnas IV dan Workshop Nasional Anggota DPRD dari PPP, Jakarta, Selasa (26/2/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa, atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.

"Betul pada 8 Mei telah dilaporkan. Saat ini laporan itu ada di SPKT Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis, 11 Mei 2023.

"Pelapornya adalah EA, kemudian terlapor adalah MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," lanjut Nurul. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Pelapor mengadukan Rommy dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. "Bila ditangani dan ada pembaruan, pasti akan saya sampaikan," ucap Nurul.

Rommy diundang dalam saluran Youtube 'Total Politik'. Pada kesempatan itu ia mengatakan Erwin Aksa memberikan cek kosong terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Rommy menilai Erwin telah menipunya pada kontestasi Pilkada Sulawesi Selatan 2018 yang lalu. Erwin meminta Rommy, yang kala itu menjadi Ketum PPP, memberikan rekomendasi untuk pasangan Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dengan perjanjian.

Akhirnya Rommy merekomendasikan pasangan tersebut. Erwin pun diduga memberikan sebuah cek bodong, karena uang yang dijanjikan tak pernah cair. "Itu tidak pernah ada (uang). Ceknya ada, (tapi) bodong,”

Tirto sudah berupaya menghubungi Rommy terkait laporan Erwin Aksa, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait ROMMY PPP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky