tirto.id - Salah satu pengurus Partai Golkar telah mengembalikan uang suap proyek PLTU Riau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni Maulani Saragih, tersangka di kasus ini, mengungkapkan bahwa politikus yang mengembalikan duit suap itu merupakan anggota panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
"Itu dari panitia Munaslub, itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp2 milyar itu untuk Munaslub Golkar," kata Eni pada Jumat (7/6/2018).
Pengembalian uang itu menguatkan keterangan kuasa hukum Eni Saragih, Fadli Nasution, yang juga sudah dibenarkan oleh kliennya, bahwa ada dana Rp2 Miliar dari Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo yang mengalir untuk Munaslub Golkar.
Johannes B. Kotjo adalah tersangka pemberi suap di kasus yang menjerat Eni Saragih. KPK menduga Kotjo menebar suap guna memuluskan langkah Blackgold menjadi bagian dari konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sudah membenarkan bahwa KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 dari salah satu pengurus Golkar.
"Tadi ada beberapa pertanyaan yang saya terima, terkait apakah benar ada pengembalian uang dari salah satu pengurus Partai Golkar terkait kasus PLTU Riau-1. Kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang tersebut," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, hari ini.
KPK menduga uang tersebut diberikan ke pengurus partai berlambang beringin itu untuk keperluan kegiatan di internal Golkar. Febri menambahkan uang itu menambah bukti pada penyidikan KPK soal aliran dana haram terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang bernilai 900 Juta Dolar AS.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom