Menuju konten utama

Golkar Sebut Kasus Eny dan Idrus Tak Bisa Disangkutkan ke Partai

Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada dana korupsi PLTU-1 Riau yang mengalir ke Munaslub Golkar.

Golkar Sebut Kasus Eny dan Idrus Tak Bisa Disangkutkan ke Partai
Idrus Marham. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Partai Golkar menolak anggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kasus korupsi PLTU-1 Riau yang dilakukan Eny Maulani Saragih dan Idrus Marham dapat disangkutkan ke partai sebagai tindak pidana korporasi.

"Enggak ada kaitannya dengan Golkar, jadi kita harus bedakan, mana merupakan pribadi Bu Eny dan Pak Idrus, mana yang jadi urusan kewenangan institusi kepartaian," kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Lagi pula, menurut Ace, antara korporasi dan partai memiliki dasar peraturan perundangan berbeda, begitu juga dengan perundangan korupsi pribadi, sehingga tidak bisa dicampur satu sama lain.

"Jadi kalau pertanyaannya pada korporasi tentu kita harus bedakan mana urusannya institusi dan pribadi," kata Ace.

Dalam hal ini, Ace menyatakan partainya telah memastikan tidak ada dana korupsi PLTU-1 Riau yang mengalir ke Munaslub Golkar seperti yang disampaikan Eny.

"Kami sudah mengecek kepasa semua trmasuk kepada Sarmuji, Pak Agus Kartasasmita, semua mengatakan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan proyek PLTU Riau," kata Ace.

Wakil Ketua Komisi VIII ini justru menyebut Eny selaku bendahara Munaslub Golkar 2017 lah yang semestinya mempunyai tanggungjawab untuk memastikan seluruh dana masuk tidak melanggar undang-undang.

Kemarin (3/9/2018), Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan Golkar bisa dijerat dengan tindak pidana korporasi jika terbukti aliran dana korupsi PLTU-1 Riau masuk ke partai itu.

"Kalau itu bisa kita buktikan (ada dugaan aliran suap PLTU Riau-1), itu bisa (Ditetapkan sebagai tersangka korporasi), tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Basaria menyatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan guna memastikan dana korupsi masuk ke Munaslub Golkar. "Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," kata Basaria.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Eny Maulani Saragih, Pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora