tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjadikan Partai Golkar sebagai tersangka dengan pidana korporasi dalam kasus dugaan suap dalam proses kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kalau itu kita bisa buktikan, itu bisa [mentersangkakan Golkar], tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Basaria mendasari pendapatnya itu dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara eksplisit telah menyatakan bahwa sebuah korporasi bisa dituntut dan dijatuhi pidana terkait tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, salah seorang tersangka kasus suap PLTU Riau yang juga politikus Golkar Eni Maulani Saragih mengungkapkan ada aliran dana haram sebesar Rp2 miliar dari Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo kepada Partai Golkar.
"Tadi memang ada duit yang 2 M [miliar] saya terima, sebagian saya inikan untuk Munaslub," kata Eni Saragih selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (28/08/2018).
Guna mendalami informasi tersebut, KPK pun langsung bergerak dengan memeriksa Mantan Ketua Umum Golkar dan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Jadi kita perlu tahu kira-kira apakah dana itu ada disalurkan ke sana [Golkar]," kata Basaria.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto