Menuju konten utama

Energi Rakyat Diakui Negara: Cerita dari 45 Ribu Sumur Minyak

Langkah Kementerian ESDM melakukan penataan kembali sumur minyak rakyat merupakan upaya konkret untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

Energi Rakyat Diakui Negara: Cerita dari 45 Ribu Sumur Minyak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. foto/Dok. KEmen ESDM
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pada pagi hari yang lembap di Desa Mekar Sari, Sumatra Selatan, suara mesin pompa minyak berpadu dengan dengung serangga di antara pohon karet. Beberapa warga sibuk bekerja di sekitar sumur tua. Mereka menata selang, memeriksa drum, dan memastikan aliran minyak berjalan lancar. Suasana kerja terasa lebih tenang daripada beberapa tahun lalu.

“Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” kata Joko Mulyo, penambang minyak rakyat yang sudah belasan tahun menggantungkan hidupnya pada sumur tua di desanya, Jumat (17/10/2025).

Bagi Joko dan banyak warga lain di desa itu, penambangan minyak bukan hanya pekerjaan. Ini cara mereka bertahan hidup di tengah keterbatasan. Selama bertahun-tahun, mereka hidup dalam situasi abu-abu: bekerja di sektor yang produktif, tapi tanpa dasar hukum yang jelas. Kini, ketidakpastian itu mulai berakhir.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menata kembali ribuan sumur minyak rakyat. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi nasional, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum yang resmi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan negara di sektor energi rakyat. “Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.

Data Kementerian ESDM mencatat ada 45.095 sumur rakyat tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar sumur dikelola oleh masyarakat lokal dengan teknologi sederhana. Aktivitas ini telah menjadi sumber ekonomi bagi puluhan ribu keluarga di pedesaan.

Proses inventarisasi nasional yang dilakukan pemerintah selesai pada 9 Oktober 2025. Hasil pendataan itu menjadi dasar bagi penetapan sumur-sumur yang masih aktif dan layak berproduksi. Pemerintah juga menegaskan masa penanganan selama empat tahun, dengan pendampingan teknis oleh Pertamina dan Medco Energi untuk menjamin keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menyampaikan bahwa pemerintah memberi batas yang tegas dalam implementasinya. “Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” ujarnya.

Kebijakan ini bukan sekadar penertiban administratif. Pemerintah mengaitkannya dengan agenda ekonomi daerah. Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat akan diprioritaskan untuk BUMD, koperasi, dan UMKM lokal, agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” katanya.

Bagi Anita Bakti, warga Mekar Sari yang ikut membantu suaminya di lokasi penambangan, aturan ini membawa rasa aman baru. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” ujarnya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari daerah. Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyebut penataan sumur rakyat sebagai langkah penting yang menandai kehadiran negara di tengah masyarakat. “Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” katanya.

Di luar Sumatra Selatan, kebijakan ini menyentuh ribuan titik penambangan di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah memperhatikan pula 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Meskipun berusia puluhan tahun, sumur-sumur tersebut masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Potensi ini dinilai penting untuk membantu mencapai target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.

Berdasarkan laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 telah mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru serta mempercepat penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.

“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar,” ujar Bahlil.

Menjelang sore, suara mesin pompa di Mekar Sari terdengar berirama di antara pepohonan. Warga bekerja tanpa tergesa. Mereka tahu, pekerjaan yang dulu penuh ketidakpastian kini diakui secara resmi. “Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang kami merasa punya tempat,” kata Joko pelan.

Kebijakan penataan sumur rakyat menjadi lebih dari sekadar regulasi. Ia adalah cermin dari hubungan baru antara negara dan rakyatnya di sektor energi. Di balik sumur-sumur tua itu, kini mengalir harapan bahwa energi Indonesia bukan hanya milik industri besar, tapi juga hasil kerja keras tangan rakyat sendiri.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis