tirto.id - Bidang Propam Polda Sumatra Utara menyatakan proses etik terhadap anggota Polres Medan yang melakukan salah tangkap terhadap politikus Partai Nasdem, Iskandar, tengah berjalan. Bahkan, anggota tersebut sudah ditempatkan khusus (patsus).
Kabid Humas Poda Sumatra Utara, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan patsus ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam.
"Saat ini sudah dipatsus anggota kami," ucap Ferry kepada reporter Tirto, Sabtu (18/10/2025).
Dia mengemukakan, patsus ini dikarenakan adanya kelalaian yang diduga dilakukan keempat anggota tersebut hingga akhirnya salah menangkap target pelaku tindak pidana. Namun, dia belum bisa menyebutkan inisial dari keempat terduga pelanggar itu.
Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada semua pihak atas kelalaian anggota tersebut sudah disampaikan kepada Iskandar. Peristiwa ini pun dipastikan menjadi pembelajaran dan evaluasi agar tidak lagi terulang.
"Kami juga hasil komunikasi dengan Bapak Kapolrestabes, beliau sudah langsung bertelepon dengan yang bersangkutan, beliau sudah minta maaf jika ada tindakan dari anggota personel Polrestabes yang melakukan kesalahan atau tidak berkenan menurut beliau," ujar Ferry.
Dijelaskan Ferry, kasus ini berawal dari penanganan kasus judi online (judol) yang ditangani Polrestabes Medan. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan mencari seorang berinisial I.
Penyidik menerima informasi bahwa I akan melarikan diri dari Sumatra Utara. Akhirnya, tim penyidik bekerja sama dengan otorita bandara untuk melakukan pengecekan manifesting.
Saat pihak bandara membawa Iskandar kepada pihak penyidik yang berada di ruang tunggu, kata Ferry, ternyata datanya tidak sesuai dengan target. Oleh karenanya, dia meluruskan bahwa peristiwa itu bukan kejadian salah tangkap, tetapi pengecekan target yang tidak sesuai.
"Karena surat yang dibawa oleh anggota adalah surat tugas, bukan surat penangkapan," kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id
































