tirto.id - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, memberi uang suap kepada 4 terdakwa lain, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Salah satu jaksa penuntut umum KPK, Titto Jaelani, mengungkapkan bahwa empat Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 itu menerima uang total Rp1 miliar sebagai upaya memuluskan penambahan anggaran program Bandung Smart City dan pendanaan lain pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan nilai anggaran sekitar Rp47 miliar atau Rp47.372.267.526 pada APBD tahun anggaran 2022.
“[Ema] telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Gedung PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa uang Rp1 miliar itu dibagikan kepada Achmad Nugraha sebesar Rp200 juta, Yudi Cahyadi sebesar Rp500 juta, Riantono sebesar Rp270 juta secara bertahap dan Ferry Cahyadi Rp30 juta secara bertahap. Keempat nama tersebut merupakan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 setelah mengesahkan penambahan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung pada 2022.
JPU menyatakan, uang tersebut diterima bertahap oleh keempat terdakwa dari Ema lewat eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khoirul Rijal, dan Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Jaksa pun mendakwa Ema Sumarna melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Ema juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah NOmor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Riantono dan Ferry Cahyadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18, dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Persidangan sendiri akan berlanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti pada 18 Februari 2025 mendatang.
Kuasa Hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, menjelaskan alasan mereka tidak mengajukan eksepsi karena ada fakta yang tidak tepat sehingga akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi nanti.
"Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi, karena eksepsi sifatnya keberatan terkait formalitas. Sedangkan yang kami soroti adalah fakta-fakta terkait yang diuraikan dalam dakwaan tadi," tuturnya kepada wartawan.
Mengenai ketidakhadiran Ema dalam persidangan, Rizky mengatakan, kliennya sedang menjalani sanksi dugaan pelanggaran penggunaan alat komunikasi di rutan saat penahanan.
"Sudah diisolasi tiga hari, tidak bisa menerima kunjungan keluarga, bahkan enggak bisa aktivitas olahraga," jelasnya.
"Perlu diketahui juga bahwa terdakwa ada riwayat penyakit jantung sehingga perlu dilakukan hidup sehat. Nah apabila ini tetap berjalan di sana, ini menurut kami ini akan berakibat pada proses pembelaan secara maksimal," tambahnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher