tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat yang menjerat Bupati Aa Umbara. Hari ini, sejumlah PNS termasuk Kepala Dinas Sosial dipanggil oleh komisi anti-rasuah untuk diperiksa.
"Hari ini (7/7/2021) bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka AUM [Aa Umbara] dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati lewat keterangan tertulis pada Selasa (7/7/2021).
Mereka yang dipanggil komisi anti-rasuah antara lain, Kepala Dinas Sosial Kanupaten Bandung Barat Sri Dustirawati, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo, Kepala Bidang di Dukcapil Kabupaten Bandung Barat Syamsul Efendi, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM Wewen Surwenda, dan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Rustiyana.
KPK juga akan memeriksa sejumlah PNS lain antara lain Aah Wastiah, Ade Sudiana, Lukmanul Hakim.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Sefriani Mustofa dan seorang pedagang bernama Tugihadi.
Aa Umbara diduga terlibat konflik kepentingan lewat penunjukkan anaknya, Andri Wibawa sebagai pemenang tender pengadaan barang untuk pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat periode 2020.
Anak Aa Umbara memperoleh proyek pengadaan makanan bansos COVID-19 senilai total Rp36 miliar. Dari proyek itu, KPK menduga ia untung sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pengusaha lain sebagai tersangka penyuap, antara lain M Totoh Gunawan (MTG) merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Totoh diduga dapat untung sekitar Rp2 miliar dari penerimaan proyek sekitar Rp15,8 miliar.
Sementara itu, KPK menduga Aa Umbara menerima uang senilai Rp1 miliar dari program pengadaan bansos COVID-19 yang melibatkan anaknya dalam tender.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri