Menuju konten utama

Eks Presiden Korsel Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, memutuskan untuk banding atas vonis hakim yang memberikannya hukuman seumur hidup atas kasus pemberontakan.

Eks Presiden Korsel Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup
Mantan jaksa konservatif Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidatonya setelah terpilih sebagai calon presiden di Seoul, Korea Selatan, Jumat, 5 November 2021. Kim Hong-ji/Pool via AP

tirto.id - Eks Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan pada pekan lalu. Yoon sebelumnya divonis bersalah karena terbukti melakukan pemberontakan melalui pemberlakuan darurat militer yang ilegal.

Mengutip kantor berita Yonhap, Yoon mengajukan banding melalui pengacaranya pada Selasa (24/2/2026). Pihak Yoon menyebut bahwa vonis hukuman penjara seumur hidup terlalu berlebihan dalam kasus tersebut.

"Kami tidak akan diam tentang dakwaan yang terlalu berlebihan dari jaksa khusus dan keputusan yang kontradiktif dari pengadilan tingkat pertama yang didasarkan padanya, serta latar belakang politiknya," kata pengacara Yoon dalam konferensi pers.

Sebelumnya pada Kamis (19/2), Yoon secara resmi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Seoul. Majelis hakim yang dipimpin hakim Ji Gwi-yeon menyebut bahwa Yoon terbukti melakukan pembangkangan terhadap konstitusi Korsel.

Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember 2024 lalu dinilai majelis hakim sebagai bentuk pemberontakan dan Yoon dianggap sebagai pemimpinnya.

Vonis penjara seumur hidup juga diberikan atas dasar berupa penyalahgunaan wewenang karena menghalangi parlemen bekerja dan membuat perintah penangkapan pemimpin oposisi pasca pemberlakuan darurat militer.

"Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama," kata hakim Ji Gwi-yeon.

Dalam sidang pada Kamis itu, sebanyak tujuh terdakwa lainnya juga menerima vonis. Mereka termasuk eks Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun, eks Kepala Badan Kepolisian Korsel Cho Ji-ho, dan mantan Kepala Badan Kepolisian Seoul Kim Bong-sik.

Yoon Suk Yeol Dinilai Bertanggung Jawab Atas Darurat Militer

Vonis penjara seumur hidup tersebut merupakan vonis kedua yang diterima Yoon terkait pemberlakuan darurat militer yang gagal. Sebelumnya pada 16 Januari 2026 lalu, Yoon telah terlebih dahulu mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Vonis pada Januari itu dijatuhkan pengadilan atas sejumlah tuduhan, termasuk upaya menghalangi eksekusi penangkapan, pemalsuan dokumen resmi, dan tidak mematuhi prosedur hukum pemberlakuan darurat militer.

Muara hukuman seumur hidup Yoon adalah keputusannya untuk memberlakukan dekrit darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu. Kala itu Yoon menyebut adanya ancaman dari Korea Utara dan "kekuatan anti-negara" sebagai dasar pemberlakuan dekrit.

Akan tetapi, dekrit itu hanya berlangsung selama enam jam karena anggota parlemen bergegas mengadakan pemungutan suara darurat. Hasil voting parlemen menghasilkan keputusan bahwa dekrit yang dikeluarkan Yoon tidak berdasar dan ilegal.

Yoon bersikeras bahwa keputusannya kala itu diambil "semata-mata demi kepentingan bangsa". Namun, dalam persidangan, dekrit darurat militer yang dikeluarkan Yoon diduga merupakan cara untuk meredam oposisi setelah partainya kalah telak dalam pemilihan anggota parlemen.

Baca juga artikel terkait KOREA SELATAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar