tirto.id - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi divonis penjara seumur hidup atas kasus kudeta melalui perintah darurat militer pada 2024 lalu. Vonis itu resmi dijatuhkan Pengadilan Seoul pada Kamis (19/2/2026) yang digelar mulai pukul 15.00 waktu setempat.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh hakim Ji Gwi-yeon, memutuskan bahwa Yoon divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan melalui dekrit darurat militer pada 2024 lalu.
"Diakui bahwa Yoon Suk Yeol bertindak dengan tujuan menumbangkan Konstitusi, dengan mengirimkan militer ke Majelis Nasional demi melumpuhkan atau membatasi fungsinya dalam jangka waktu yang cukup lama," kata hakim ketua Ji Gwi-yeon saat menyampaikan putusan, dikutip Korea Herald, Kamis (19/2/2026)
Seturut BBC, majelis hakim juga menyatakan secara resmi bahwa Yoon telah bersalah karena memimpin pemberontakan melalui dekrit darurat militer. Dalam melakukan pemberontakan ini, majelis hakim juga menyatakan bahwa Yoon telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Yoon dinyatakan bersalah karena telah membuat perintah penangkapan pemimpin oposisi. Tokoh yang hendak ditangkap Yoon melalui deklarasi darurat militer itu disebut termasuk Presiden Korsel saat ini, Lee Jae Myung.
Dalam persidangan bulan lalu, tim penasihat khusus Cho Eun-suk menuntut Yoon untuk dihukum mati. Menurut pihak penyidik skandal darurat militer itu, Yoon mendeklarasikan dekrit darurat militer supaya bisa "berkuasa dalam waktu lama dengan merebut lembaga peradilan dan legislatif".
Pengadilan Seoul juga dilaporkan akan memutuskan perkara pada tujuh mantan perwira militer dan pejabat polisi senior yang dituduh terlibat dalam skandal darurat militer. Nama eks Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun termasuk di dalamnya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara bagi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan berpartisipasi dalam kegiatan pemberontakan utama. Lalu, mantan Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho dihukum 12 tahun karena membantu pemberontakan. Adapun kepala Komando Intelijen Pertahanan Korea Noh Sang-won dipenjara 18 tahun.
Hukuman juga diberikan untuk mantan Kepala Kepolisian Seoul Kim Bong-shik dengan 10 tahun penjara. Kepala Garda Keamanan Kepolisian Majelis Nasional turut dihukum tiga tahun penjara. Namun, pengadilan membebaskan dua terdakwa lainnya yang didakwa berperan dalam dekrit darurat militer Yoon.
Perjalanan Kasus Pemberontakan oleh Yoon Suk Yeol
Kasus pemberontakan Yoon Suk Yeol bermula pada 3 Desember 2024 lalu. Yoon yang masih menjabat Presiden Korsel kala itu mengumumkan darurat militer dalam siaran pidato larut malam secara nasional.
Melalui pengumuman itu, Yoon Suk Yeol menyatakan telah menangguhkan pemerintahan sipil di Korsel. Hal ini, katanya, termasuk larangan aktivitas politik dan pemberlakuan sensor media massa.
Kala itu, Yoon menyebut bahwa darurat militer diberlakukan karena adanya kekuatan "anti-negara" di parlemen. Kekuatan anti-negara itu disebut Yoon adalah para oposisi yang melumpuhkan pemerintah melalui pemotongan anggaran dan upaya pemakzulan pejabat-pejabat senior.
Malam itu juga, para anggota parlemen menanggapi pidato Yoon dengan bergegas ke Majelis Nasional, menerobos barikade aparat keamanan yang dikerahkan oleh Yoon di sana. Para anggota parlemen itu kemudian melakukan sidang darurat guna menentukan keabsahan keputusan Yoon.
Hasil sidang darurat itu, parlemen sepakat dengan suara bulat menolak darurat militer yang diumumkan Yoon. Enam jam setelahnya, Yoon mencabut perintah darurat militer.
Sekitar 10 hari pasca pengumuman, parlemen memakzulkan Yoon. Pada Januari 2025, Yoon ditangkap di tengah masa jabatannya. Pada April, Mahkamah Konstitusi Korsel melegitimasi pemakzulan Yoon.
Sejak itu, Yoon menghadapi delapan persidangan pidana atas perintah darurat militer dan tuduhan lainnya. Salah satu di antaranya telah mencapai putusan, yakni pada Januari 2026 lalu ketika Yoon divonis penjara selama lima tahun karena penyalahgunaan wewenang.
Meski begitu, jalannya persidangan lain masih akan dihadapi Yoon. Salah satu persidangannya adalah sidang dakwaan pengkhianatan. Yoon diduga telah memerintahkan pengiriman drone ke Korea Utara guna memprovokasi konfrontasi negara komunis itu sebagai legitimasi darurat militer.
Selain Yoon, skandal pengumuman darurat militer ini juga kemudian menyeret nama-nama lainnya. Salah satunya adalah eks Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo.
Han sebenarnya merupakan penjabat presiden setelah Yoon dimakzulkan. Ia semula ditugasi untuk menyiapkan proses hukum atas tindakan Yoon sembari menyiapkan pemilu berikutnya.
Akan tetapi, Han Duck Soo rupanya ikut terlibat dalam deklarasi darurat militer. Han bahkan kedapatan mencoba menghapus dokumen yang menunjukkan keterlibatannya dalam pengumuman darurat militer.
Alhasil, Han Duck Soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Januari 2026 lalu. Kini Han Duck Soo berusia 76 tahun.
Eks Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min juga terseret dalam kasus ini. Politisi 61 tahun itu secara resmi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Februari 2026.
Istri Yoon, eks Ibu Negara Kim Keon Hee, juga masuk bui. Ia divonis penjara selama 20 bulan akibat kasus suap. Namun, kasus tersebut tidak terkait dengan perintah darurat militer.
Dengan dikeluarkannya vonis pada Kamis, Yoon Suk Yeol jadi narapidana dengan vonis hukuman terpanjang sejauh ini, dibandingkan dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang berkaitan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































