Menuju konten utama
Korupsi Bansos COVID-19

Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos Hari Ini

Eks Mensos Juliari akan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos Hari Ini
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/7/2021). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, 28/7/2021 dalam perkara terdakwa Juliari P Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.

Uang pelicin itu diduga diberikan terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang puluhan miliar tersebut diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Politikus PDIP tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak jaksa untuk menuntut Juliari dengan hukuman penjara seumur hidup. Lantaran dalam masa jabatannya, ia merugikan masyarakat yang tengah berjuang menghadapi pandemi COVID-19.

"Jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.

Baca juga artikel terkait SIDANG JULIARI BATUBARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz