tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menjerat eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap. Penambahan sangkaan pasal tersebut setelah dilakukan gelar perkara dan penelusuran aliran dana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan, penjeratan pasal TPPU ini juga diberikan kepada empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi; bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar; dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Eko dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, penelusuran aset atas TPPU yang dilakukan para tersangka masih berjalan hingga saat ini. Terakhir, penyidik melakukan penangkapan kepada istri dan dua anak bandar narkoba Ko Erwin di NTB.
Disebutkan Eko, istri Ko Erwin ditangkap atas nama Virda Virginia Pahlevi. Sedangkan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
“Penangkapan terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba, yang dilakukan oleh bandar atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin,” ucap Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut dicokok di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya kini tengah dalam proses pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.
“Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ujar Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































