tirto.id - Mantan jaksa sekaligus terpidana gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasusnya tersebut. Kasasi diajukan ke MA pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi 1312/PAN.PN/W10.UI/TPK.05.X.2025.03.
Sebagai catatan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Azam dari 7 tahun di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 9 tahun. Majelis juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp11,7 miliar dalam putusan tingkat banding.
Vonis denda tersebut lebih besar dari yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim menegaskan, bila harta benda Azam tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp11.700.000.000 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan,” kata hakim dalam putusan.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa perbuatan Azam telah melanggar sumpah jabatan sebagai Jaksa, menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung, sebagai benteng terakhir keadilan dan menciptakan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































