Menuju konten utama

Eko Meninggal karena Banyak Tulang di Bagian Kepalanya yang Patah

Eko dinyatakan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta.

Eko Meninggal karena Banyak Tulang di Bagian Kepalanya yang Patah
Iwan Adranacus mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Mobil yang ditabrakan Iwan Adranacus ke bagian belakang motor Eko Prasetio telah menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian. Hal itu tertuang dalam dakwaan kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan.

"Korban jatuh dan mengalami luka-luka berat antara lain patahnya tulang lebih dari satu tempat di bagian depan dan tengah kepala yang menyebabkan rusaknya jaringan otak yang menyebabkan Eko Prasetio meninggal," seperti dikutip dari salinan surat dakwaan yang diperoleh reporter Tirto, Kamis (8/11/2018).

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono pada sidang pertama Selasa (6/11/2018), tertulis luka yang dialami Eko membuatnya langsung meninggal di tempat.

Surat dakwaan tersebut menerangkan, terdakwa yang mengendarai mobil Mercedes-Benz nomor polisi (nopol) AD 888 QQ memepet motor Honda Beat nopol AD 5435 OH yang dikendarai Eko di Jalan KS Tubun.

"Terdakwa tidak mampu mengendalikan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya tumbukan atau tabrakan," kata Satriawan.

Tabrakan dari arah belakang tersebut membuat bagian bemper depan sebelah kiri mobil Iwan mengenai dudukan kaki motor sebelah kanan motor korban. Dan ban mobil depan sebelah kiri mengenai bagian logam knalpol motor Eko.

Akibatnya, Eko langsung jatuh terpental bersama dengan jatuhnya motor. Kerasnya tumbukan membuat Eko jatuh terpental ke depan dengan kepala menghantam bagian aspal dalam posisi tengkurap.

Atas peristiwa yang terjadi pada Agustus 2018 lalu itu, Iwan diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko. Iwan, yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian, diduga sengaja menabrak motor yang dikendarai Eko.

Eko terjatuh dan dinyatakan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta. Dugaan pembunuhan mencuat sebab sebelum kecelakaan, Eko dan Iwan sempat terlibat cekcok di lampu merah karena mobil yang dikendarai Iwan menghalangi jalan Eko.

Cekcok itu berujung kejar-kejaran antara Iwan dan Eko hingga keduanya bertemu di Jalan KS Tubun, samping Polres Surakarta tempat Iwan menabrak Eko dari belakang.

Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dam maskimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait EKO PRASETIO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto