Menuju konten utama

Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi pada Iwan Adranacus

Menurut kuasa hukum keluarga Eko Prasetyo, kematian Eko menimbulkan kerugian materiel dan nonmaterial pada keluarga.

Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi pada Iwan Adranacus
Iwan Adranacus mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Keluarga Eko Prasetyo, korban dugaan pembunuhan dengan mobil Mercedes-Benz, menuntut ganti rugi pada terdakwa Iwan Adranacus. Menurut penasihat hukum keluarga Eko, Sigit Sudibyanto meninggalnya Eko setelah ditabrak Mercy itu menimbulkan kerugian materiel dan nonmateriel.

"Saya selaku penasihat hukum dari keluarga korban sudah mengajukan permohonan ganti rugi yaitu [sesuai] dalam pasal 98 ayat 1 KUHP," kata kuasa hukum keluarga korban, Sigit Sudibyanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018).

Dalam sidang pertama kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Iwan Adranacus, Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol sempat menyampaikan terkait dengan pengajuan ganti rugi oleh keluarga korban.

"Tadi disampaikan oleh hakim yang akan diberikan ganti rugi adalah ganti rugi secara konkret. Konkret seperti apa? Apakah istri yang kehilangan suaminya itu tidak rugi secara konkret," kata Sigit.

"Makanya nanti kami akan sampaikan permohonan ganti rugi, biar hakim yang menilai seperti apa," ujarnya lagi.

Terpisah, kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah bertemu dan saling memaafkan. Tidak hanya itu kata dia, keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Sudah ada pemberian sesuatu santunan atau apapun yang berkait dengan masa depan anak dan keluarga [korban]," katanya.

Di sisi lain, terkait dengan kasus yang sedang ia tangani ini menurutnya adalah sebuah kecelakaan biasa. "Sebetulnya sesuatu kecelakaan yang tidak sengaja. Kecelakaan lalu lintas biasa," kata dia.

Oleh sebab itu di dalam persidangan pihaknya akan membuktikan mana saja yang sesuai dengan fakta kejadian.

"Ini akan kita buktikan mana yang memang sesuai dengan fakta di lapangan atau memang itu hanya suatu cerita dakwaan yang tidak bisa dibuktikan," katanya.

Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetyo pada Agustus 2018 lalu. Iwan, yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian, diduga sengaja menabrak motor yang dikendarai Eko hingga ia terjatuh dan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta.

Sebelum kecelakaan, Eko dan Iwan sempat terlibat cekcok di lampu merah karena mobil yang dikendarai Iwan menghalangi jalan Eko. Cekcok itu berujung kejar-kejaran antara Iwan dan Eko hingga keduanya bertemu di Jalan KS Tubun, samping Polres Surakarta tempat Iwan menabrak Eko dari belakang.

Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dam maskimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra