Menuju konten utama

Sebelum Sidang, Iwan Adranacus Dipeluk dan Dimaafkan Ayah Korban

Suharto mengatakan ia memaafkan dan memeluk Iwan karena sadar yang terjadi kepada anaknya adalah takdir.

Sebelum Sidang, Iwan Adranacus Dipeluk dan Dimaafkan Ayah Korban
Iwan Adranacus mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Sidang pertama kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus digelar Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Negeri Surakarta. Selain dihadiri Iwan sebagai terdakwa, hadir pula ayah korban, almarhum Eko Prasetyo dalam persidangan tersebut.

Ayah Eko Prasetyo, Suharto hadir lebih dulu di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Surakarta. Sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Iwan memasuki ruangan dan duduk di bangku pengunjung sebelum diminta majelis hakim duduk di kursi persidangan.

Saat itulah, Suharto menghampiri Iwan dan langsung memeluknya. "Saya sudah maafkan," kata Suharto kepada Iwan, dengan berkaca-kaca. Iwan pun membalas dengan berkata "Alhamdulillah" dan mereka masih berpelukan beberapa saat.

Usai sidang Suharto mengatakan, ia memaafkan dan memeluk Iwan karena sadar yang terjadi kepada anaknya adalah takdir.

"Mungkin takdir anak saya meninggal seperti itu. Daripada saya ada beban, mudah-mudahan dengan saya memaafkan saya akan plong," ujarnya.

Suharto mengaku saat memeluk orang yang didakwa pembunuh anaknya itu ia lakukan dengan spontan. Dalam benaknya hanya tidak ingin membalas kejahatan yang dilakukan terhadap putranya dengan rasa marah.

"Kejahatan jangan dibayar dengan kejahatan. Kejahatan dibayar dengan kebaikan. Mudah-mudahan Pak Iwan dan keluarganya menyadari, dan mendapatkan hidayah dari Allah," katanya.

Di sisi lain ia berharap proses hukum terus berjalan sebagaimana mestinya. Karena Iwan dinilainya telah melakukan hal yang melanggar hukum. "[Proses] hukum terus berjalan sebagai tanggungjawab dia terhadap perbuatannya," kata Suharto.

Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetyo pada Agustus 2018 lalu. Iwan, yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian, diduga sengaja menabrak motor yang dikendarai Eko.

Eko terjatuh dan dinyatakan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta. Dugaan pembunuhan mencuat sebab sebelum kecelakaan, Eko dan Iwan sempat terlibat cekcok di lampu merah karena mobil yang dikendarai Iwan menghalangi jalan Eko.

Cekcok itu berujung kejar-kejaran antara Iwan dan Eko hingga keduanya bertemu di Jalan KS Tubun, samping Polres Surakarta tempat Iwan menabrak Eko dari belakang.

Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dam maskimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS MERCY MAUT DI SOLO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra