Menuju konten utama

Berkas Iwan Adranacus dalam Kasus Mercy Tabrak Motor Siap Disidang

Setelah penetapan hakim yang akan memimpin persidangan kasus Iwan, persidangan akan dilaksanakan.

Berkas Iwan Adranacus dalam Kasus Mercy Tabrak Motor Siap Disidang
Presiden direktur PT indaco Iwan Adranacus. FOTO/indaco.id

tirto.id - Berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus (40), pengemudi mobil Mercedes-Benz yang menabrak pengendara motor hingga tewas dilimpahkan ke Pengadilan Surakarta, Senin (29/10/2018).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan S, setelah berkas dilimpahkan, jaksa tinggal menunggu surat penetapan jadwal persidangan.

"Kami tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal hari persidangan dan penahanan tersangka nanti diubah statusnya menjadi terdakwa," katanya.

Setelah penetapan hakim yang akan memimpin persidangan kasus Iwan, persidangan akan dilaksanakan. Status tersangka setelah diregister di PN Surakarta menjadi terdakwa sehingga penahanan Iwan Andranacus sudah menjadi tanggung jawab pengadilan sejak pelimpahan itu.

"Namun, setelah pelimpahan berkas kasus Iwan ini, biasanya jeda waktu sekitar sepekan untuk menetapkan jadwal persidangannya," katanya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surakarta Chandra Eka Yustisia, pelimpahan berkas perkara antara lain berisi surat dakwaan, surat penunjukan JPU atau P16A, dan surat penahanan (P7).

Jaksa penuntut umum telah menyiapkan 17 saksi termasuk lima orang saksi ahli, keterangan terdakwa, dan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke pengadilan.

Berkas perkara kasus Iwan ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) dengan Nomor B-2409/0.3.11/Epp.1/10/2018. Tiga JPU yang ditunjuk untuk kasus perkara Iwan, yakni Titiek Maryani, Rahayu, dan Satriawan S.

Tersangka Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dam maskimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan pihak kepolisian siap menurunkan anggotanya untuk pengamanan jalannya persidangan kasus Iwan Andranacus di Pengadilan Negeri Surakarta.

"Sepanjang masyarakat memerlukan aparat keamanan, kami siap melakukan pengamanan dalam persidangan nanti," kata Kapolres.

Baca juga artikel terkait KASUS MERCY MAUT DI SOLO

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra