Menuju konten utama

Dua Saksi Tak Benarkan Iwan Adranacus Menggilas Eko dengan Mobil

Kuasa hukum keluarga Eko Prasetio kecewa dengan pembacaan dakwaan oleh JPU yang tidak menyebutkan insiden terdakwa menggilas korban dengan mobilnya.

Dua Saksi Tak Benarkan Iwan Adranacus Menggilas Eko dengan Mobil
Iwan Adranacus mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Empat orang saksi diperiksa dalam persidangan kedua kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus. Namun, dua saksi yang mengaku melihat kejadian tidak membenarkan adanya insiden menggilas korban, Eko Prasetio setelah ditabrak oleh terdakwa.

Pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (8/11/2018), empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ririt Chakri Munindar, Maria Sari, Yohanes septianto, dan Sunarjianto. Dari empat saksi, dua di antaranya yakni Ririt dan Sunarjianto mengaku melihat langsung peristiwa penabarakan.

Sunarjianto yang saat itu mengemudikan becak melihat tabrakan sekitar lima meter dari tempatnya berada. Dia melihat Mobil Mercedes Benz dengan nomor polisi (nopol) AD 888 QQ dengan kecepatan tinggi serong ke kiri dan menabrak bagian belakang motor Honda Beat nopol AD 5435 OH yang dikendari Eko.

Namun, Sunarjianto ketika bersaksi tidak membenarkan bahwa pelaku melindas korban setelah ditabrak. Saat ditanya oleh JPU Satriawan Sulaksono, saksi Sunarjianto mengaku melihat mobil Iwan menghindari korban setelah ditabrak.

"Setelah tertabrak apakah motornya terseret oleh mobil?" tanya Satriawan.

"Tidak," kata Sunarjianto.

"Lalu mobil setelah menabrak, mobil dibelokkan ke kanan menghindari motor dan korban? Masih ada ruang atau dilindas?" tanyanya lagi.

"Dihindari. Tidak dilindas," jawab Sunarjianto.

Setelah pertanyaan tersebut dijawab, Satriawan kembali menegaskan kepada Sunarjianto. Dan ia pun menjawab dengan yakin bahwa mobil tidak melindas korban.

"Betul saya tahu [tidak dilindas]," ujar Sunarjianto.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Ririt juga mengaku tidak melihat mobil Iwan melindas Eko. Ririt yang saat itu berada sekitar lima meter dari lokasi kejadian mengaku melihat tabrakan, tetapi tidak melihat korban dilindas.

"Saya tidak melihat. Saya Tidak tahu [mobil melindas korban]," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Eko Prasetio kecewa dengan pembacaan dakwaan oleh JPU yang tidak menyebutkan insiden terdakwa menggilas korban dengan mobilnya.

"Tadi dalam dakwaan saya sedikit kecewa dengan JPU karena tidak muncul peristiwa ketika terdakwa itu menggilas kepala korban [dengan mobil]. Tapi hanya menabrak dan terdakwa melarikan diri," kata penasihat hukum keluarga korban, Sigit Sudibyanto saat sidang pertama, Selasa (6/11/2018).

Kendati tidak disampaikan pada saat pembacaan dakwaan, ia berharap agar fakta tersebut nantinya dapat muncul saat pembuktian. Sebab, menurutnya, fakta tersebut penting diungkapkan di dalam persidangan.

Terlebih menurut Sigit, fakta tersebut telah jelas adanya. "Hasil rekonstruksi jelas. Ban mobil sebelah kiri belakang itu sudah menggilas kelapa korban," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KASUS TABRAKAN MERCY-MOTOR DI SOLO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto