Menuju konten utama
Kasus Mercy Maut

Iwan Adranacus, Bos Indaco Penabrak Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman lima tahun penjara karena Iwan Adranacus terbukti melanggar Pasal 330 KUHP tentang Pembunuhan Yang Disengaja.

Iwan Adranacus, Bos Indaco Penabrak Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Iwan Adranacus mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta. (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Iwan Adranacus divonis hanya satu tahun penjara setelah Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman lima tahun penjara karena Iwan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Yang Disengaja.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan atau membuat orang lain meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama satu tahun," kata Krosbin saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).

Selain itu majelis hakim juga menetapkan pidana penjara satu tahun dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan pada 23 Agustus 2018. Sehingga praktis bos Indaco itu tinggal menjalani masa penahanan kurang lebih tujuh bulan penjara.

Dengan putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan ini, kedua JPU yakni Satriawan Sulaksono dan Titiek Mariyani menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama satu Minggu. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Satriawan kepada mejelis hakim.

Sementara itu terdakwa Iwan Adranacus mengatakan ikhlas menerima keputusan hakim.

"Kami menerima menghormati putusan pengadilan. Dari awal kami sampaikan kami pasrah ikhlas apapun hasilnya. Yang penting urusan kekeluargaan kami yang terus lanjutkan," kata Iwan usai sidang.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari