tirto.id -
Dua JPU yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono yang membacakan surat tuntutan secara bergantian, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan bahwa terdakwa bersalah.
"Berkenan untuk memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 338 KUHP," kata Titiek saat sidang tuntutan di PN Surakarta, Selasa (8/1/2018).
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai diatur dan diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
"[Menuntut untuk] menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Tuntutan lima tahun tahun penjara ini, kata Titiek, berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang meringankan ataupun memberatkan.
Hal yang memberatkan menurut Jaksa adalah timbulkan korban jiwa dalam peristiwa ini. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa dinilai sopan dalam persidangan. Pemberian uang duka, uang damai, dan uang jaminan hidup kepada keluarga korban juga dinilai meringankan turut meringankan tuntutan kepada Iwan. Selain itu adanya surat pernyataan damai dari ayah almarhum Eko Prasetio juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
Iwan Adranacus adalah Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karena diduga menabrak pengendara sepeda motor dengan sengaja di samping Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018).
Peristiwa ini terjadi saat mobil Mercedez-Benz bernomor polisi AD 888 QQ yang ditumpangi Iwan (40) menabrak sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarai Eko Prasetio (28) di Jalan K.S. Tubun, samping timur Polresta Surakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa berlangsung 20 menit dan berawal dari cekcok mulut.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Agung DH