tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus. Salah satu saksi menerangkan detail kejadian saat mobil Mercedez-Benz bernomor polisi AD 888 QQ yang ditumpangi Iwan menabrak sepeda motor berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarai Eko Prasetio (28) di Jalan K.S. Tubun, Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Krosbin Lumban Gaol dan hakim angggota Sri Widiastuti serta Endang Makmum itu sempat dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi secara bergantian. Para saksi itu adalah Ririt Chakri Munindar, Maria Sari, Yohanes septianto, dan Sunarjianto.
Saksi Ririt mengaku menyaksikan peristiwa tabrakan dan sebelum tabrakan. Sebelum tabrakan terjadi, Ririt melihat terjadi cekcok antara Iwan dan almarhum Eko Prasetyo. Dia melihat kejadian itu di Jalan RM Said, Surakarta.
"Terjadi cekcok, ada teman [terdakwa] yang keluar dari belakang [pintu mobil], awalnya ada satu, kemudian satu lagi [keluar dari pintu yang sama]. Yang depan sebelahnya [terdakwa] juga keluar," kata Ririt saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/11/2018).
"Apakah yang keluar dari mobil laki-laki semua?" tanya jaksa Titiek Maryani kepada saksi.
"Iya laki-laki semua. Salah satu temannya [yang ada dalam mobil dari pintu belakang] memukuli kepala korban," kata Ririt.
"Korban saat itu menggunakan helm?" Jaksa Titiek bertanya lagi.
"Iya, menggunakan helm," jawab Ririt.
Setelah terjadi peristiwa pemukulan itu, Ririt juga melihat korban lalu mengacungkan jari tengahnya ke arah mobil Mercedes Benz yang dikemudikan Iwan Adranacus.
Setelah melihat kejadian itu, Ririt sempat mampir di Shelter Manahan timur Mapolresta Solo untuk makan soto. Di tempat tersebut, Ririt kembali melihat kejadian saat Eko yang menaiki Honda Beat ditabrak mobil Mercedes Benz (Mercy) yang dinaiki oleh Iwan.
Ririt mengaku melihat kejadian tersebut dari jarak sekitar lima meter. Mobil yang melaju di Jalan KS Tubun itu berlari kencang lalu menabrak motor yang ditungangi Eko dari belakang.
"Kebetulan saya menghadap ke sana [jalan]. Pada saat menabrak kecepatannya tinggi. Korban terpental motornya juga jatuh ke depan. Kurang lebih 1-2 meter terpentalnya," kata Ririt.
Di dalam mobil tersebut, Iwan ditemani tiga pria, yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura. Sebenarnya, Polresta Surakarta turut menangkap tiga pria itu bersama Iwan.
Dalam salinan surat perkembangan hasil penyelidikan yang dipegang penasihat hukum keluarga Eko, Mega Bintang, ketiganya tercatat sebagai "teman Iwan." Mereka menjalani pemeriksaan selama 24 jam tapi kemudian dibebaskan karena dinyatakan tak terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom