Menuju konten utama

Edy Nasution Benarkan Pernah Ditelepon Nurhadi Soal Berkas PK

Edy menjelaskan, salah satu tugas Nurhadi sebagai Sekretaris MA adalah menanyakan berkas yang lambat dikirim ke Mahkamah Agung.

Edy Nasution Benarkan Pernah Ditelepon Nurhadi Soal Berkas PK
Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/11). Jaksa penuntut umum menuntut Edy Nasution hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan dalam perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di PN Pusat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16

tirto.id - Terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution membenarkan telah dihubungi langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan diminta segera mengirim berkas Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited ke Mahkamah Agung.

Hal itu diakui Edy saat bersaksi di sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro.

Sebagai informasi, PT Across Asia Limited (AAL) merupakan anak perusahaan Lippo Group, sementara Eddy Sindoro pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris Lippo Group

"Waktu itu, datang telepon, tanya, Pak Edy perkara nomor ini sudah dikirim? Perkara ini maksudnya, yang PT AAL. Apakah perkaranya sudah dikirim atau belum?" kata Edy Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Edy mengatakan, yang menelepon adalah Nurhadi.

"Terus saya jawab, Iya pak, siap pak, saya cek dulu," kata Edy.

Edy menjelaskan, salah satu tugas Nurhadi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung adalah menanyakan berkas yang lambat dikirim ke Mahkamah Agung.

Namun, kata Edy, selama ia bekerja sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru sekali itu Nurhadi meneleponnya dan menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirim.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Eddy pun disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto