Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Duduk Perkara Polemik Dana Abadi Pesantren yang Disebut Gibran

Dana abadi pesantren merupakan amanat UU Pesantren. Namun, yang berbeda adalah implementasi dari program tersebut.

Duduk Perkara Polemik Dana Abadi Pesantren yang Disebut Gibran
Orasi perdana Gibran Rakabuming di Indonesia Arena GBK. (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Gibran Rakabuming Raka sebelum daftar ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023) sempat menemui para pendukungnya di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Dalam pidatonya, cawapres dari Prabowo Subianto ini membocorkan sejumlah program unggulan bila terpilih. Salah satunya adalah dana abadi pesantren.

“Dana abadi pesantren adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Saat ini sudah ada KUR, dan ada wakaf mikro,” kata Gibran di hadapan para pendukung dan relawan sebelum berangkat mendaftar sebagai pasangan calon pada Pilpres 2024.

Sontak, janji politik Gibran tersebut dikritik Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Cucun Syamsurizal. PKB pada Pilpres 2024 bersama PKS dan Partai Nasdem mengusung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara Gibran yang berpasangan dengan Prabowo diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, PSI, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Cucun mengkritik pernyataan Gibran yang menjadikan dana abadi pesantren sebagai salah satu program unggulannya. Padahal, kata Cucun, tanpa dimasukkan dalam janji kampanye, dana abadi pesantren tetap harus ada karena amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Perjuangan dana abadi pesantren yang kemudian menghasilkan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres No. 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, tidak lahir begitu saja,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Ia menerangkan, program dana abadi pesantren merupakan bagian dari dana abadi pendidikan yang dianggarkan pemerintah. Pengelolaan dana abadi pendidikan digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.

Gibran menegaskan bahwa pernyataannya sebagai bentuk komitmen Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. “Ya, kan, saya awal-awal pidato bilang, yang kami fokuskan keberlanjutan dan penyempurnaan,” kata Gibran.

Cucun yang juga Ketua DPP PKB ini mengklaim, Fraksi PKB di parlemen telah mengawal pengesahan UU Pesantren dan aturan turunannya.

“Kami anggota F-PKB DPR RI sepanjang pembahasan UU APBN tahun anggaran 2022 dan 2023, secara konsisten dan terus menerus dalam setiap rapat di Badan Anggaran DPR RI, membawa aspirasi kaum santri untuk mendapat pendanaan dari APBN,” kata dia.

Cucun menambahkan, dalam RAPBN 2024, DPR bersama pemerintah merencanakan alokasi dana abadi pendidikan sebesar Rp15 triliun. Dari dana tersebut akan dialokasikan Rp2 triliun untuk dana abadi pesantren.

“Perjuangan F-PKB DPR RI dalam memperjuangkan dana abadi pesantren merupakan komitmen dan dedikasi kami terhadap dunia pesantren dan para santri sampai kapanpun,” kata Cucun.

Menanggapi kritik tersebut, Gibran menegaskan bahwa pernyataannya sebagai bentuk komitmen Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Hal itu menandakan Koalisi Indonesia Maju sepakat untuk melanjutkan program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ya, kan, saya awal-awal pidato bilang, yang kami fokuskan keberlanjutan dan penyempurnaan,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/10/2023) sebagaimana dilansir Antara.

Wali Kota Solo itu berniat melanjutkan program ayahnya, Presiden Jokowi, sekaligus menjadikannya lebih baik. “Kuncinya adalah konsistensi,” kata Gibran menegaskan.

Prabowo-Gibran daftar Pilpres 2024 di KPU

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Esensi Dana Abadi Pesantren

Terlepas dari polemik di atas, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Suaedy menjelaskan, dana abadi pesantren adalah hal wajib karena sudah diatur dalam UU Pesantren maupun peraturan turunannya. Oleh karena itu, kata Suaedy, siapa pun capres-cawapres yang terpilih nanti, wajib menjalankan aturan tersebut.

“Jadi secara regulasi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah. […] siapa pun nanti yang [terpilih] menjadi pemerintah, pasti harus melaksanakan itu. Hanya mungkin besarannya yang menjadi ukuran pemerintah, perhatiannya lebih besar atau tidak, tapi kalau sebagai kewajiban UU Nomor 18 [Tahun 2019] dan Perpres Nomor 82 [2021] itu memang sudah menjadi kewajiban,” kata Suaedy kepada Tirto, Jumat (27/10/2023).

Suaedy menjelaskan alasan di balik kemunculan dana abadi pesantren tersebut. Ia mengatakan bahwa mutu pesantren di masa lalu lebih rendah daripada pendidikan formal/non-formal yang dikelola Kemendikbud maupun lembaga pendidikan setingkat di bawah Kementerian Agama. Hal ini tidak lepas dari upaya masa lalu yang berusaha menyingkirkan peran pesantren di Indonesia.

Pemerintah lantas berupaya 'menyetarakan' posisi pesantren dengan lembaga pendidikan lain lewat dana abadi, kata Suaedy. Pemerintah perlu menyetarakan fungsi pesantren dengan lembaga pendidikan lain sehingga muncul Undang-Undang Pesantren.

Kemudian, demi menunjang pengembangan pesantren, kata dia, pemerintah dan parlemen sepakat membuat dana abadi pesantren sebagai salah satu upaya pengembangan pesantren. Dana ini sendiri masuk ke dalam dana abadi pendidikan, tetapi tidak masuk dalam kewajiban anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanat undang-undang. Menurut Suaedy, pemerintah sebaiknya memperbesar dana pendidikan dan menjadikan dana abadi sebagai bagian pendidikan.

“Jadi secara keseluruhan itu namanya dana pendidikan, dari dana pendidikan itu kemudian didistribusikan antara lain untuk dana abadi pesantren itu. Jadi secara keseluruhan itu, dana pendidikan tapi pengelolaannya itu bisa independen,” kata mantan komisioner Ombudsman RI ini.

Suaedy mengaku tidak mengikuti bagaimana perkembangan penerapan dana abadi pesantren ini. Akan tetapi, keberadaan dana abadi pesantren setidaknya sudah mampu membiayai operasional pesantren meski kurang.

Di sisi lain, Suaedy menyadari bahwa dana abadi pesantren ini menjadi perbincangan menjelang Pilpres 2024 karena dikaitkan dengan kepentingan elektoral. Hal ini tidak lepas dari besaran dana akan memengaruhi pemilih, terutama dari kalangan pesantren.

“Para capres-cawapres ingin menarik pesantren untuk dukungan mereka dengan janji memperbesar dana abadi pesantren itu, padahal sebenarnya di regulasi sudah ada, siapa pun yang memerintah pasti harus melaksanakan itu,” kata Suaedy.

Hal senada diungkapkan peneliti dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro. Ia mengatakan, pemerintahan mana pun harus menjalankan keberadaan dana abadi pesantren karena itu diatur dalam undang-undang.

“Di Undang-Undang Pesantren itu memang diatur, sama kayak dana pendidikan, dana pendidikan kita punya dana abadi. Jadi dari sisi itu, memang sudah diatur, jadi memang harus ada, soal penggunaan yang jadi persoalan,” kata Riko kepada reporter Tirto, Jumat (27/10/2023).

Riko mengingatkan, dana abadi pesantren digunakan untuk pengembangan SDM pesantren, baik santri hingga pengajar. Lembaga pesantren juga bisa dibiayai dari dana abadi pesantren demi membuat pesantren lebih maju.

Dari sisi kebijakan publik, Riko mengingatkan pula bahwa setiap program yang diatur dalam undang-undang harus dilakukan. Ia mencontohkan pemerintah di masa depan harus menjalankan Pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur karena sudah ada UU IKN.

“Kembali ke soal dana abadi pesantren, memang itu sudah diatur dalam regulasi. Saya menangkapnya ini jadi alat capres tertentu untuk mendulang suara karena itu sudah ada,” kata Riko.

Riko mencontohkan pemerintah mempunyai program beasiswa. Lantas, hal ini dikemas dengan program Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Jakarta Pintar. Contoh lainnya, kata dia, program memberi makan rakyat agar tetap sehat. Program ini, kata Riko, sudah dilakukan pemerintah saat ini kepada masyarakat hingga ibu hamil. Program tersebut lantas dikemas dalam bentuk baru sebagai materi kampanye.

“Nah, pertanyaan kita realistis enggak sih?" kata Riko.

Ia mencontohkan, program memberi makan kepada semua anak berpotensi tidak realistis. Sebab, kata Riko, dengan program tersebut, maka negara wajib memberikan makan kepada semua anak, padahal belum tentu anggaran negara cukup.

Akan tetapi, kata Riko, program perbaikan gizi bagi keluarga tidak mampu sudah dilakukan oleh pemerintah saat ini. Sama halnya dengan dana abadi pesantren.

Oleh karena itu, kata Riko, dana abadi pesantren sudah pasti dilakukan oleh siapa pun nantinya yang terpilih. Namun, yang berbeda adalah implementasi dari program tersebut.

“Yang jadi pertanyaan kita, ke mana arah programnya? Yang lebih sering terjadi itu, kan, setiap program mementingkan pada kelompok tertentu. Misal dia dari kampanye partai A atau presiden A, maka anggaran itu akan dominan pada kelompok-kelompok itu,” kata Riko.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz