Menuju konten utama

Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Dituntut Lima dan Tujuh Tahun

Jaksa KPK juga meminta hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang mereka terima.

Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Dituntut Lima dan Tujuh Tahun
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dalam perkara korupsi pengadaan KTP-E.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6/2017), jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menyatakan Irman terbukti melakukan korupsi dan meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk Sugiharto, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa KPK juga meminta hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang mereka terima.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irman untuk membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Irene sebagaimana dikutip dari Antara.

Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Sugiharto membayar uang pengganti senilai Rp500 juta. Bila tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Irena menambahkan, Sugiharto harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan akibat perbuatannya bersifat masif, menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.

"Dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP," tambah jaksa Irene.

Irman yang dinilai sebagai orang yang punya otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap Sugiharto, menurut jaksa penuntut, justru menjadi bagian dari kejadian tersebut sehingga mengakibatkan timbunya kerugian negara dalam jumlah besar.

"Hal yang meringankan para terdakwa berstatus sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," kata jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai Rp2,314 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,592 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 10 Juli 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari