Menuju konten utama

Dua Restoran Pelanggar Prokes di Kembangan Jakbar Ditutup Sementara

Kedua restoran itu tidak menyediakan sistem pencatatan tamu yang berkunjung, pengaturan jarak, dan sarana mencuci tangan.

Dua Restoran Pelanggar Prokes di Kembangan Jakbar Ditutup Sementara
Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat menata meja di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara dua restoran di Kembangan, Jakarta Barat, lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19, Kamis (7/1/2020).

Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut diantaranya tidak adanya sistem pencatatan tamu yang berkunjung, pengaturan jarak, maupun sarana mencuci tangan demi memutus mata rantai COVID-19.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penertiban protokol kesehatan di wilayah kami, mulai dari perkantoran sampai rumah makan atau tempat nongkrong," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat di Jakarta, dikutip dari Antara.

Aanggota Satpol PP melakukan sidak prokes di berbagai tempat di bawah pimpinan Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar, Ivand Sigiro.

Ivand mengatakan dua restoran yang melanggar prokes yakni Sushi Ozy dan Tako Sushi. Pelanggaran yang dilakukan restoran Sushi Ozy yakni tidak menyediakan buku tamu untuk pelacakan pengunjung dan tidak ada penanda jaga jarak antar pengunjung.

Sementara di restoran Tako Suki, anggota Satpol PP Jakarta menemukan pelanggaran yakni tidak adanya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, thermogun, buku tamu, dan penanda jaga jarak antar pengunjung.

Akibat pelanggaran tersebut, kedua tempat makan di tutup selama satu hari. Mereka baru boleh beroperasi usai menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan.

Ivand mengatakan selain penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), fungsi buku tamu adalah untuk mempermudah melakukan tracing, treatment dan tracing (3T).

"Dilakukan pembuatan BAP panggilan dan penyitaan kepada penanggung jawab tempat usaha serta dilakukan penutupan sementara 1x24 jam," kata Ivand.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan