Menuju konten utama

Dua Polisi Pengeroyok Remaja di Jatinegara Akan Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pihaknya bakal menetapkan status tersangka tersebut pada Rabu (5/1/2022) tahun depan. 

Dua Polisi Pengeroyok Remaja di Jatinegara Akan Jadi Tersangka
Ilustrasi pengeroyokan. FOTO/antaranews

tirto.id -

Dua anggota polisi yang menjadi terduga pengeroyok dua remaja di Jatinegara, Jakarta Timur, statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota polisi tersebut.

"Tanggal 30 Desember kemarin sudah datang. Nanti kita sampaikan. Kita sudah periksa. Nanti tinggal dinaikkan status jadi tersangka," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (31/12/2021) seperti dilansir dari Antara.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pihaknya bakal menetapkan status tersangka tersebut pada Rabu (5/1/2022) tahun depan.

"T sama S, bakal ditetapkan tersangka Rabu (5/1) tahun depan. Saat ini​ masih saksi, jadi udah naik sidik (penyidikan)," kata Ahsanul.

Tidak hanya itu, seorang warga sipil berinisial J yang merupakan teman kedua anggota polisi tersebut juga akan ditetapkan tersangka karena terlibat melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja.

Ahsanul mengatakan bahwa mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Dari penyidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun pada 11 November 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Penetapan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Jadi, kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu, karena kita belum periksa orang sipil si J ini," tutur Ahsanul.

Sebelumnya, kejadian pengeroyokan itu berawal saat anggota Mabes Polri hendak berkunjung ke rumah kerabat di wilayah Bidara Cina.

Namun akses jalan lingkungan menuju rumah tersebut tertutup portal, sehingga mobil yang mereka bawa tidak bisa melewati permukiman.

Dari keterangan, dua anggota Mabes Polri yang juga melaporkan balik ke Polrestro Jakarta Timur atas kasus perusakan, menyebut bahwa mereka dihampiri sekelompok orang saat menunggu portal dibuka.

Setelah jadi sasaran amuk sekelompok orang tidak dikenal kedua anggota Polri tersebut memacu kendaraan mereka meninggalkan lokasi kejadian.

Namun beberapa saat setelahnya kedua anggota itu kembali mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud mencari para pelaku yang sebelumnya merusak mobil mereka.

"Pelaku datang lagi yang berdua itu ke situ. Tiba-tiba di dekat situ nongkrong ada anak-anak, nah itu. Mereka akhirnya dipukuli. Setelah mereka pukuli, keduanya dibawa ke Polres," kata Erwin.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz