tirto.id - Dua kelompok warga yang terlibat bentrok di Sorong, Papua Barat, sepakat berdamai dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Bentrokan tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia: satu tewas akibat bacokan dan 17 lainnya tewas terbakar di tempat karaoke Doubel O.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menyerahkan segala pengungkapan kasus ke pihak kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Menurut Ramadhan, kesepakatan damai itu dicapai setelah diadakan pertemuan kedua belah pihak di Polres Sorong Kota, Selasa (25/1/2022). Kedua kelompok warga itu berjanji tidak akan memperpanjang permasalahan dan tidak akan ada bentrok susulan.
"Kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan dalam skala besar guna menjalin kerukunan yang berkelanjutan," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Sorong Kota dibantu Direktorat Krimum Polda Papua Barat telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka terkait penganiayaan.
"Telah dilakukan penangkapan dua orang tersangka atas nama saudara L dan saudara R," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan terdapat satu orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang masih DPO atas nama A dan masih dalam proses pengejaran," ujarnya.
Bentrok dua kelompok warga disertai dengan pembakaran sebuah tempat hiburan malam karaoke Double O di Kota Sorong menewaskan 18 orang. Ramadhan memastikan proses penyidikan perkara ini masih berjalan.
Tim DVI Polri juga tengah mengidentifikasi 17 korban tewas yang hangus terbakar di tempat karaoke Doubel O. Sebelas orang telah datang langsung ke posko ante mortem untuk melaksanakan pemeriksaan dan pencocokan sampel DNA.
"Enam orang keluarga lainnya sementara ada yang dalam proses perjalanan dan ada juga tim dari DVI mendatangi ke rumah asalnya guna pengambilan sampel DNA," kata dia.