Menuju konten utama

Dua ASN Pariaman Kena Sanski karena Dinilai Tak Netral Saat Pilkada

Kedua pegawai pemerintah itu diduga terlibat politik praktis dengan menyatakan mendukung salah satu calon kepala daerah.

Dua ASN Pariaman Kena Sanski karena Dinilai Tak Netral Saat Pilkada
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim dan Pilkada Malang di Malang, Jawa Timur, Jumat (29/6/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman kena sanksi karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2018 di kota setempat.

"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Padang, Sabtu (30/6/2018).

Kedua pegawai pemerintah itu diduga terlibat politik praktis dengan menyatakan mendukung salah satu calon kepala daerah sehingga kemudian diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f yang menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.

Selain kedua orang itu, ada tujuh ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN, yang akan melakukan pemeriksaan untuk memutuskan apakah mereka terbukti melanggar ketentuan.

Nasrul menyayangkan adanya kasus-kasus keterlibatan ASN dalam politik praktis karena sejak awal pemerintah daerah telah mewanti-wanti aparatnya untuk berlaku netral selama pilkada.

"Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat Alni mengonfirmasi masuknya laporan dugaan pelanggaran ketentuan terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2018, yang di Sumatera Barat berlangsung di Kota Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto.

Ia merinci laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang masuk berasal dari Kota Padang (tiga laporan), Sawahlunto (satu laporan), Padang Panjang (tiga laporan), serta Kota Pariaman (dua orang).

"Laporan itu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN lah menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra