Menuju konten utama

DPRD Bali Setujui Raperda Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi

Raperda Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi selanjutnya akan diserahkan pada Kemendagri untuk ditetapkan jadi peraturan daerah.

DPRD Bali Setujui Raperda Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, saat Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Selasa (28/10/2025). Selanjutnya, rancangan tersebut diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Memutuskan memberikan persetujuan penetapan kepada Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali," kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, saat Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, menyebut peraturan tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), serta penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian layanan ASKP berbasis aplikasi. Diharapkan, raperda ini akan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha lokal.

"Ada beberapa aspirasi rasional yang patut diakomodir. Antara lain menata keberadaan vendor ASK, membuat standardisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan plat DK, adanya standarisasi kompetensi para driver, serta para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Smita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP," jelas Suyasa.

Lebih lanjut, Suyasa mengungkap peraturan tersebut memuat 19 bab dan 20 pasal dengan isi mengenai kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, zonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Suyasa menggarisbawahi bahwa perusahaan ASKP wajib berbadan hukum sebagai aspek legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut wajib memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang, serta jaminan asuransi kesehatan bagi pengemudi.

"Standar penentuan struktur tarif dan perusahaan penyedia aplikasi ada perbedaan pengenaan tarif kepada WNI dan WNA dengan pertimbangan kemampuan daya beli masing-masing segmen pengguna, perlindungan konsumen lokal, dan dukungan terhadap sektor pariwisata berkelanjutan," tambahnya.

Atas diketoknya Raperda mengenai ASK tersebut, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Provinsi Bali, Made Darmayasa, mengungkapkan rasa syukurnya. Menurutnya, peraturan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin kepastian bagi driver pariwisata di lapangan, serta memuat aspirasi yang menjadi tuntutan para pengemudi pariwisata.

"Nanti teknis di lapangan akan diatur oleh peraturan Gubernur. Di raperda juga ditulis peran serta masyarakat, asosiasi driver, ini kami lagi dilibatkan. Paling krusial tentang tarif karena sudah dibedakan tarif wisatawan asing dan lokal. Itu awal masalahnya karena tarif terlalu murah," ungkap Darmayasa.

DPRD Bali Ketok Raperda Layanan ASK

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta diwawancarai setelah Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengungkap setelah peraturan tersebut disahkan oleh Kemendagri, pihaknya akan membuatkan aplikasi untuk angkutan sewa khusus agar lebih terdata. Menurutnya, transparansi melalui teknologi harus digalakkan di Provinsi Bali.

Giri juga menyebut, peraturan tersebut memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau aparat terkait mengenakan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Namun, secara teknis, sanksi tersebut akan dituangkan dalam Pergub.

"Bukan hanya forum saja, masyarakat juga bisa [ikut melaporkan pelanggaran]. Ini adalah bagian dari keterbukaan informasi. Kita sebagai masyarakat akan menyampaikan juga secara umum, bahwa bersama mengawasi. Tertibnya di Bali ini, semoga ke depan bisa dijadikan role-model di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, layanan angkutan sewa khusus di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus di Bali. Namun, usai aksi damai besar oleh FPDP Bali mengenai pembatasan taksi online dan persoalan pelat non-DK pada Senin (06/01/2025), DPRD Provinsi Bali berjanji akan meningkatkan pergub tersebut menjadi perda agar mempunyai kekuatan hukum yang lebih kokoh.

Keresahan para sopir pariwisata tersebut bermula sejak tahun 2011, lalu berlanjut pada tahun 2017 dan tahun 2019. Alih-alih menemukan solusi, menurut mereka, Pulau Dewata justru mulai dijarah oleh perusahaan transportasi digital dan sopir luar Bali (non-DK) yang bersaing memperebutkan pasar transportasi.

“Bali menjadi seperti gula, banyak semutnya. Kalau tujuan mereka berwisata, kita menerima dengan sopan santun. Namun, apa yang terjadi saat ini? Kita dituntut menjalankan kewajiban, tapi hak kita dirampok, diambil oleh kaum kapitalis, dengan bermodal uang yang sangat besar di Bali,” kata Darmayasa, Senin (06/01/2025), di Wantilan DPRD Provinsi Bali.

Baca juga artikel terkait RAPERDA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah