Menuju konten utama

DPR Terbelah Soal Presidential Treshold

Kekuatan DPR terbelah soal usulan presidential treshold.

DPR Terbelah Soal Presidential Treshold
Anggota Fraksi PKB MPR Lukman Edy (kanan), menjadi nara sumber dalam Dialog MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2). ANTARA FOTO/Ismar Patrizki.

tirto.id - Kekuatan politik di DPR terbelah terkait usulan "presidential threshold" pada RUU Pemilu. Persyaratan ambang batas untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden itu menjadi polemik setelah beberapa fraksi di DPR berbeda pendapat.

Hal itu diungkap Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy saat berbicara pada diskusi "RUU Pemilu: Masih Perlukah Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (27/1/2017).

"Dari 10 partai politik di DPR RI, sebanyak empat partai politik mengusulkan syarat 'presidential threshold' 20 persen kursi dan 25 persen suara. Sebaliknya, empat partai politik lainnya mengusulkan, persyaratan 'presidential threhold' dihapuskan," kata Lukman.

Menurut Lukman, keempat partai politik yang mengusulkan syarat "presidential threshold" 20 persen kursi dan 25 persen suara antara lain, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Sedangkan, empat partai politik lainnya yang mengusulkan dihapusnya syarat "presidential threshold" adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.

Dua partai lainnya, mengusulkan syarat "presidential threshold" dengan persentase berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan 3,5 persen suara dan 7,0 persen kursi. Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan syarat "presidential threshold" yakni 25 persen kursi dan 25 persen suara.

"Karena masih ada dua kekuatan pengusul dan dua partai lainnya juga mengusulkan dengan besaran berbeda, maka dilakukan pemetaan terhadap usulan isu-isu krusial pada RUU Pemilu," kata Lukman Edy.

Politisi PKB ini menjelaskan, usulan syarat "presidential threshold" ini memberikan konsekuensi terhadap jumlah calon presiden yang diusulkan partai politik.

Menurut dia, jika dalam RUU Pemilu menyetujui penghapusan syarat "presidential threhold" maka seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon presiden.

"JIka pemilu 2019 diikuti 14 partai politik, maka ke-14 partai politik tersebut dapat mengusulkan calon presiden," katanya.

Lukman mengingkatkan, kemungkinan ada empat partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu 2019, dengan infrastruktur partai yang baru terbentuk maka masih riskan untuk mengusulkan calon presiden sendiri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga melihat, jika 10 partai politik semuanya mengusulkan calon presiden, maka calon presidennya cukup banyak.

Lukman kemudian menjelaskan, partai politik yang mengusulkan syarat "presidential threshold" 20 persen kursi dan 25 persen suara, maka konsekuensinya ada sebanyak empat calon presiden yang diusulkan.

"Kalau hanya calon presiden dan tidak semua partai politik meraih 25 persen suaram sehingga partai-partai akan melakukan koalisi," katanya.

Menurut dia, jika pembahasan RUU Pemilu menyetujui syarat "presidential threshold" 20 persen kursi dan 25 persen suara, maka partai-partai politik akan melakukan koalisi dengan mendekati partai politik besar.

Jika hanya ada empat calon presiden, kata dia, maka kemungkian partai politik yang didekati adalah empat besar misalnya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH