Menuju konten utama

DPR Targetkan Revisi UU MK Selesai pada Masa Sidang Ini

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul membantah revisi UU MK terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

DPR Targetkan Revisi UU MK Selesai pada Masa Sidang Ini
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) bakal segera dirampungkan.

"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," kata Bambang Pacul saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (28/11/2023).

Terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR. Antara lain: syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun.

Materi kedua adalah evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI. Materi ketiga mengenai revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.

Materi keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

"Ya kira-kira itu lah," kata Bambang Pacul.

Pacul membantah revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.

"Tidak menyangkut hal tersebut," kata dia.

Pacul meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi UU MK. Menurutnya, masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," kata Bambang Pacul.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan