Menuju konten utama

DPR Stop Jadi "Tukang Stempel" Eksekutif

Lembaga legislatif dianggap telah mengabaikan fungsi utamanya sebagai wakil rakyat.

DPR Stop Jadi
Header Perspektif AN Siprianus Edi Hardum. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Suhu politik Indonesia sedang memanas. Krisis ekonomi yang kian berat diperparah oleh gelombang unjuk rasa di Ibu Kota Jakarta dan sejumlah kota lain. Berbeda dengan demonstrasi sejak Reformasi 1998, aksi kali ini meluas menjadi vandalisme dan penjarahan. Kantor polisi dibakar, rumah anggota DPR dirusak, hingga gedung DPRD di beberapa daerah dihancurkan.

Sebagian masyarakat khawatir, sebagian lagi justru mendukung aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan pada negara yang dianggap gagal mengurus rakyat. Aparat penegak hukum dan pemegang kekuasaan dituding mempermainkan hukum.

Pemicunya terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025. Massa menuntut pembatalan kenaikan tunjangan DPR. Alih-alih direspons bijak, polisi justru bertindak brutal hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas mobil aparat. Amarah massa pun meledak, meluas ke Padang, Jambi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palangkaraya, Makassar, hingga Bima.

Fenomena ini menunjukkan bahwa gedung DPR dan DPRD kini menjadi sasaran utama kemarahan publik. Mengapa? Karena lembaga legislatif dianggap telah mengabaikan fungsi utamanya sebagai wakil rakyat.

DPR Sebagai Pilar Demokrasi

Dalam konsep Trias Politika, ada tiga pilar utama: eksekutif (presiden, gubernur, bupati, wali kota), legislatif (DPR/DPRD), dan yudikatif (MA, MK). Tugas utama legislatif adalah membuat undang-undang, mengawasi eksekutif, serta mengatur anggaran. Agar fungsinya berjalan, DPR harus independen, bukan subordinat eksekutif.

Namun praktik di Indonesia justru sebaliknya. DPR sering menjadi “jongos” presiden dan kabinetnya, sementara DPRD tunduk pada gubernur, bupati, atau wali kota.

Penyebabnya jelas. Pertama, banyak ketua partai politik rangkap jabatan sebagai menteri. Konsekuensinya, anggota DPR sulit bersikap independen. Jika seorang anggota DPR mengkritik kebijakan pemerintah, ketua partainya yang duduk di kabinet bisa ditegur presiden. Maka kritik segera diredam.

Contoh nyata terlihat ketika Mahfud MD, saat itu Menkopolhukam, mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Anggota DPR PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menegaskan sebenarnya DPR setuju, tapi mereka dilarang pimpinan partai. Ini bukti nyata bahwa anggota DPR dikekang parpol.

Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, praktik ini sangat jelas. Ketua partai-partai besar, seperti Muhaimin Iskandar (PKB), Tifatul Sembiring (PKS), dan Aburizal Bakrie (Golkar), duduk di kabinet. Akibatnya, parlemen nyaris tak kritis, kecuali PDIP yang saat itu oposisi. Catatan ICW pada 2011 menilai kinerja legislasi DPR periode 2009–2014 mandul: dari target 70 RUU, hanya 16 yang selesai.

Jokowi sempat memperbaiki situasi pada periode pertamanya dengan melarang menteri merangkap jabatan ketua umum partai. Namun di periode kedua, aturan itu dihapus. Akhirnya, tiga ketua umum partai duduk di kabinet: Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Suharso Monoarfa. Hasilnya, DPR kembali lemah.

Formappi mencatat kinerja DPR 2019–2024 sangat buruk. Dari 263 RUU prolegnas, hanya 27 yang disahkan—sekitar 10 persen. Situasi ini diperparah dengan sikap DPR yang memaksakan RUU Cipta Kerja meski menuai kritik luas.

DPR/DPRD: Dari Wakil Rakyat ke “Pengkhianat Rakyat”

Masalah kedua, bahkan jika ketua parpol tidak menjadi menteri, tetap saja anggota DPR wajib mendukung presiden jika partainya masuk koalisi. Konsekuensinya, seburuk apa pun kebijakan eksekutif, parlemen memilih diam atau mendukung.

Kondisi serupa terjadi di daerah. Jika partai mendukung kepala daerah sejak pencalonan, maka anggota DPRD pun terikat untuk mendukung sang gubernur, bupati, atau wali kota sepanjang masa jabatan.

Akibatnya, julukan Dewan Perwakilan Rakyat bergeser jadi Dewan Pengkhianat Rakyat. Mereka bukan lagi pengawas, melainkan sekadar stempel (rubber stamp) bagi eksekutif.

Masalah ketiga, banyak anggota DPR/DPRD justru terlibat praktik kotor: menjadi calo perkara, makelar proyek, hingga memperdagangkan pengaruh. Mereka menekan kementerian atau dinas untuk mendapatkan proyek, sementara kinerjanya minim. Ironisnya, mereka justru meminta kenaikan gaji dan tunjangan.

Masyarakat Putus Harapan

Sejak Soeharto lengser, demokrasi Indonesia sempat bergerak maju. Pers bebas, akademisi kritis, dan masyarakat sipil bersuara. Namun kritik terhadap DPR/DPRD dianggap angin lalu. Pembuatan undang-undang dilakukan dengan cara mengelabui publik, misalnya dalam kasus RUU TNI dan Cipta Kerja.

Kini, di tengah krisis ekonomi, kebijakan Presiden Prabowo yang dinilai “mencekik” rakyat—seperti program Makan Bergizi Gratis, kenaikan pajak, iuran BPJS, hingga tunjangan DPR—memicu ledakan kemarahan. Ditambah lagi, komentar dan perilaku wakil rakyat yang melecehkan rakyat dengan kata-kata kasar membuat masyarakat merasa ditinggalkan.

Kemarahan itu membuat rakyat menjadi putus asa. Max Weber menyebut, ketika masyarakat “menjadi gila”, simbol kebaikan dipersepsikan terbalik. Kantor polisi tak lagi dipandang sebagai pelindung rakyat, melainkan markas mafia hukum. Gedung DPR bukan lagi kantor wakil rakyat, melainkan sarang pengkhianat dan pemain proyek. Maka, tak heran ketika masyarakat menyerang, membakar, atau menjarahnya.

Belajar dari Revolusi Dunia

Sejarah dunia memberi pelajaran. Revolusi Prancis (1789–1799) lahir dari ketidakadilan di bawah Raja Louis XVI. Ketika semua kekuasaan tersentral, rakyat bangkit, dan raja dipenggal.

Contoh lain, Revolusi Melati di Tunisia (2010–2011). Pemicu awalnya sepele: polisi menghancurkan gerobak Mohamed Bouazizi, pedagang kecil. Putus asa, Bouazizi membakar diri. Aksinya memicu unjuk rasa nasional, dan Presiden Ben Ali tumbang.

Indonesia memang negara demokrasi, tapi praktiknya tidak. Jika DPR terus gagal menjalankan fungsi, bukan tak mungkin rakyat akan menempuh jalan revolusi.

Maka, agar benar-benar menjadi wakil rakyat, DPR/DPRD harus segera berubah:

Pertama, Presiden harus melarang rangkap jabatan. Menteri tidak boleh merangkap ketua umum parpol. Presiden Prabowo perlu segera mengevaluasi menterinya yang masih memimpin partai.

Kedua, Partai harus berani kritis. Dukungan pada presiden bukan berarti membungkam suara kritis terhadap kebijakan eksekutif.

Ketiga, Stop praktik kotor. Anggota DPR/DPRD harus berhenti jadi makelar proyek, calo perkara, dan pedagang pengaruh. Integritas adalah kunci.

Keempat, Reformasi Polri. Kepolisian harus berhenti melakukan kekerasan dan praktik jual beli perkara. []

Penulis adalah praktisi dan dosen ilmu hukum.

Baca juga artikel terkait OPINI atau tulisan lainnya dari Siprianus Edi Hardum

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Siprianus Edi Hardum
Editor: Nuran Wibisono