Menuju konten utama

Monopsoni

Memaksa ekonomi tunduk pada kontrol absolut negara akan melahirkan pasar gelap dan perlawanan sipil. Resep kuno dan gagal yang seharusnya ditinggalkan.

Monopsoni
Header Perspektif Monopsoni. tirto.id/Ecun
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pertengahan tahun 1956, Pelabuhan Manado menampilkan kesibukan yang tidak lazim. Kapal-kapal dagang merapat, menurunkan deretan mobil sedan, sepeda motor, mesin jahit, hingga gulungan tekstil premium langsung ke dermaga. Barang-barang ini merupakan barang “selundupan” hasil barter kopra dari wilayah Minahasa ke negara lain seperti Hong Kong dan Filipina tanpa melalui Yayasan Kopra.

Dalam catatan Barbara S. Harvey (1977) pada bukunya Permesta: Half A Rebellion, bagi masyarakat Sulawesi Utara sikap ini merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakadilan dari sistem perdagangan monopsoni Kopra, di mana seluruh penjualan Kopra harus dilakukan melalui Yayasan Kopra yang dikendalikan dari Jakarta.

Tapi pengambil kebijakan di Jakarta memandang secara berbeda, tindakan di atas dipandang sebagai kriminalitas ekonomi yang merugikan negara.

Tindakan ”penyelundupan”, yang dilakukan oleh rakyat Sulawesi di atas, bukanlah tanpa alasan. Bagi masyarakat Sulawesi, apa yang dicap Jakarta sebagai 'kriminalitas ekonomi' sejatinya adalah perjuangan untuk menyambung hidup. Sebab, Yayasan Kopra yang seharusnya menjadi pelindung, justru bertindak sebagai pemeras dengan membeli hasil bumi petani jauh di bawah harga pasar dan menunda pembayaran hingga berbulan-bulan.

Presiden Prabowo berpidato dalam rapat paripurna DPR

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye

Diskursus mengenai pasar monopsoni (kondisi di mana banyak penjual namun hanya ada satu pembeli tunggal yang menguasai penawaran) mengemuka kembali. Seolah lupa sejarah kelam dari persoalan struktural yang dilahirkan oleh kebijakan monopsoni di era Yayasan Kopra, pada 20 Mei 2026 Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Lembaga ini merupakan Badan Usaha Milik Negara yang akan menjadi pengekspor tunggal tiga komoditas strategis: kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

Sejarah Yayasan Kopra dan ilmu ekonomi memberikan peringatan keras, sistem monopsoni dengan niat sebaik apapun, selalu membawa cacat bawaan berupa ketidakadilan dalam pembentukan harga (price discovery). Ketidakadilan ini bukan sekadar inefisiensi teknis, pada batas tertentu sistem monopsoni akan melahirkan kekerasan struktural.

Anatomi Kegagalan Monopsoni

Dalam ilmu ekonomi, kebijakan monopsoni berpotensi menciptakan artificial markdown, pembeli tunggal menekan harga beli jauh di bawah pendapatan yang harusnya didapat oleh produsen, dalam mekanisme pasar yang wajar. Pembentukan harga di dalam sistem monopsoni tidak akan pernah mencerminkan kelangkaan riil, kualitas, atau dinamika pasar internasional, sebagai variabel pembentukan harga yang alamiah.

Pasar monopsoni menentukan harga secara sepihak, yang umumnya dilakukan birokrasi, yang dalam praktiknya seringkali inefisien dan rentan akan kepentingan politik serta praktik korupsi.

Ketika ini terjadi, sistem monopsoni akan melahirkan apa yang disebut oleh Johan Galtung (1969) sebagai kekerasan struktural, di mana sistem yang ada secara sistematis menghalangi sekelompok orang mencapai potensi penuh mereka sepenuhnya, dalam hal ini produsen komoditas, sementara kelompok penguasa yang berada di dalam sistem monopsoni mengakumulasikan kekayaan.

Dalam diagnosa Douglass North, et.al (2009), sistem monopsoni menciptakan limited access order, yakni sebuah tatanan sosial-politik di mana stabilitas dipertahankan dengan cara membatasi akses ekonomi kepada koalisi terpilih, sambil mendistribusikan rente di antara mereka untuk mencegah perpecahan internal kekuasaan. Motif ini seringkali diselubungi dengan retorika dan propaganda politik, seperti perampokan sumber daya alam, perlindungan terhadap petani, dan nasionalisme.

Pintu ekspor dipersempit menjadi satu, dan siapa yang mengendalikan pintu itu mengendalikan rente raksasa. Niat awal boleh saja bicara mengenai tata kelola, tapi struktur kelembagaannya identik dengan mesin penciptaan rente, yang rentan dibajak oleh kelompok vested interest, yang hanya memiliki motif memperkaya diri dan kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan produsen.

Sejarah pengelolaan komoditas di Indonesia, dari Yayasan Kopra pada 1950-an hingga BPPC cengkeh pada 1990-an, adalah deretan studi kasus tentang bagaimana niat tata kelola yang awalnya rasional perlahan dibengkokkan menjadi alat akumulasi kekayaan kelompok vested interest, yang memaksa produsen di tingkat bawah menyerahkan nilai keringat mereka kepada pintu tunggal yang dikendalikan negara.

Diagnosis Benar, Resep Salah

Pemerintah boleh saja mendiagnosis benar bahwa ada kebocoran di rezim pasar bebas, under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa. Resep monopsoni justru memperburuk patologi yang sama dengan wujud baru.

Logikanya sederhana, ketika harga beli monopsoni lebih rendah dari harga pasar internasional, selisih itu seketika menciptakan peluang ekonomi yang sulit ditolak. Semakin lebar disparitas harga, semakin besar insentif untuk melarikan komoditas keluar dari jalur resmi.

Konpers ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Indonesia memasok lebih dari separuh kebutuhan sawit dunia, menjadi eksportir batu bara terbesar, dan produsen nikel nomor satu. Alih-alih menyelesaikan masalah, pemerintah hanya sedang memindahkan kejahatan kerah putih di atas kertas menjadi pembangkangan fisik di lapangan hingga penyelundupan, seperti yang terjadi pada Yayasan Kopra.

Praktik di dunia Internasional menunjukan kegagalan sistem monopsoni ekspor komoditas terbukti gagal di banyak negara. Skema serupa pernah dijalankan Cocobod di Ghana untuk kakao, Canadian Wheat Board, dan berbagai marketing board di Afrika sub-Sahara untuk komoditas ekspor. Sebagian besar kini ditinggalkan atau direformasi karena terbukti menjadi sarang inefisiensi, perburuan rente, dan justru memicu penyelundupan ke negara tetangga.

Negara-negara yang sukses mengelola komoditas strategis, seperti Norwegia untuk minyak dan Australia untuk mineral, tidak menempuh jalan monopsoni. Mereka menempuh jalan transparansi kontrak, perpajakan progresif, dan dana abadi yang akuntabel.

Mengelola negara tidak bisa dengan kekuasaan otot semata, melainkan dengan arsitektur kebijakan yang masuk akal secara ekonomi. Obat dari lemahnya hukum adalah keadilan hukum itu sendiri, bukan represi pasar.

Memberantas penghindaran pajak dan menahan devisa hasil ekspor tidak perlu dilakukan dengan merampas hak dagang warga negara melalui monopsoni BUMN.

Pemerintah seharusnya memperkuat integrasi data intelijen keuangan, digitalisasi pelacakan komoditas berbasis teknologi, serta menertibkan pejabat di dalam pemerintah yang memfasilitasi proses pembobolan uang negara tersebut.

Sejarah telah berteriak cukup lantang dari pesisir Manado tahun 1956 hingga kebun cengkeh tahun 1990-an. Memaksa ekonomi tunduk pada kontrol absolut negara hanya akan melahirkan pasar gelap dan perlawanan sipil. Presiden harus menyadari bahwa resep kuno yang terbukti gagal dari era 50-an dan 90-an harus ditinggalkan.

Saatnya membangun institusi yang mampu menegakkan hukum dengan kekuatan modern, bukan mengulang kembali pelajaran pahit dari pesisir Manado yang gagal kita petik tujuh dekade lalu.

***Penulis adalah peneliti di Article 33 Indonesia dan dosen UPI Bandung

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Giri Ahmad Taufik Ph.D

tirto.id - Perspektif
Penulis: Giri Ahmad Taufik Ph.D