Menuju konten utama

DPR Sahkan 5 RUU Kerja sama Bidang Pertahanan Menjadi UU

Lima RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang itu mengatur perjanjian pertahanan dengan India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.

DPR Sahkan 5 RUU Kerja sama Bidang Pertahanan Menjadi UU
Suasana di ruang rapat paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kerja sama pertahanan Indonesia dengan lima negara menjadi undang-undang. Lima RUU itu mengatur perjanjian pertahanan dengan India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.

Pengesahan lima UU itu diketok dalam rapat paripurna akhir keanggotaan DPR RI periode 2019-2024.

"Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Para peserta rapat lantas kompak menjawab, “setuju”.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, memastikan dalam pembahasan lima RUU itu Komisi I telah melaksanakan rapat-rapat yang diawali dengan mendapatkan masukan. Selanjutnya, Komisi I juga telah melaksanakan raker dengan pemerintah pada 19 Juni 2024.

"Dilanjutkan rapat panja 24 Juni 2024. Kemudian pada 25 September 2024 Komisi I telah melaksanakan raker dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Wakil Menteri Luar Negeri.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir dari 9 fraksi dan pendapat akhir pemerintah, sepakat menyetujui hasil pembicaraan Tingkat I terhadap 5 RUU ratifikasi di bidang pertahananan untuk disepakati dibawa ke tingkat II rapat paripurna DPR RI untuk disetujui," kata Meutya.

Berikut 5 UU yang disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:

1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja sama dalam Bidang Pertahanan.

2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja sama terkait Bidang Pertahanan.

3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja sama di Bidang Pertahanan.

4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan.

5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan.

Baca juga artikel terkait KERJA SAMA PERTAHANAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi