tirto.id - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/9/2024) malam, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati bahwa pilkada ulang akan dilakukan pada tahun depan (2025) bila calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan kesimpulan rapat.
Doli mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI ihwal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada Rapat Kerja dan RDP yang akan datang.
"Nanti kita lanjutkan 27 September untuk draf PKPU-nya," tutur Doli.
Menurut Doli, Komisi II DPR memilih opsi tersebut karena suatu daerah lebih baik dipimpin kepala daerah defenitif ketimbang penjabat (Pj). Dia menyebut bahwa kepala daerah juga memiliki kewenangan lebih luas ketimbang penjabat.
"Kita lebih memilih pilkada yang lebih cepat. Artinya, lebih baik daerah itu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif (yang) kewenangannya juga lebih luas dan pasti dibandingkan Pj. Kalau Pj lima tahun itu, tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu," tutur Doli.
Sementara itu, anggota Komisi XI, Masinton Pasaribu, yang juga hadir dalam rapat Komisi II tersebut mengatakan setuju pilkada ulang diadakan tahun berikutnya bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
“Rakyat butuh yang definitif dan pilihan rakyat," kata Masinton.
Sebagai informasi, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 ini. Jika dirinci, daerah-daerah dengan calon tunggal itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi