Menuju konten utama

DPR Jamin Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Komisi II DPR RI menilai putusan MK menjadi titik awal demokrasi baru Indonesia di mana capres dan cawapres bisa diikuti banyak pasangan.

DPR Jamin Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan kinerja Komisi II tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) sebesar 20 persen.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Dia menilai putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam demokrasi konstitusional Indonesia. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Rifqi.

Dia mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga apapun keputusannya merupakan hal yang harus dihormati. “Karena ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya adalah juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu maka ya dimasukin ke situ kalau memang tidak visibel menganut model omnibus law dilakukan,” lanjut Rifqi.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen. Hal itu merupakan putusan atas sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Pasal tersebut berbunyi:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher