Menuju konten utama

DPR Ingatkan Mendikdasmen Segera Isi Kursi Kepala Sekolah Kosong

DPR mengapresiasi Kemendikdasmen yang memudahkan secara administrasi ketentuan menjadi kepala sekolah.

DPR Ingatkan Mendikdasmen Segera Isi Kursi Kepala Sekolah Kosong
Sejumlah siswa bersalaman dengan gurunya pada hari pertama masuk sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat, Aceh, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera mengisi kekosongan 50.971 kursi kepala sekolah.

Mengutip data Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, rincian kekosongan kepala sekolah adalah 40.072 sekolah tanpa kepala sekolah definitif, dan 10.899 kepala sekolah akan pensiun tahun ini.

"Di sisi lain persoalan riil di lapangan, memang terjadi kekosongan kepala sekolah negeri di sejumlah satuan pendidikan. Hal ini berpotensi menghambat proses pembelajaran di satuan pendidikan," kata Lalu saat dihubungi Tirto, Rabu (25/6/2025).

Dia mengapresiasi Kemendikdasmen yang saat ini telah menghapuskan syarat wajib kepemilikan sertifikat Guru Penggerak yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Ristek 40/2021.

Menurutnya aturan yang diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 7/2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tersebut membuat para guru yang akan menjadi kepala sekolah dimudahkan secara administrasi.

Hal itu dikarenakan penugasan kepala sekolah cukup didasarkan pada kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak kinerja, serta mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen.

"Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan mendesak atas ribuan posisi kepala sekolah yang masih kosong di berbagai daerah," kata dia.

Meski kepala sekolah tidak lagi diwajibkan dari kalangan guru penggerak, Lalu meminta agar guru penggerak menjadi agen perubahan dalam pembelajaran.

Menurutnya, guru penggerak sangat relevan dengan kondisi zaman yang menuntut penguasaan teknologi tetap relevan untuk pengembangan sekolah.

"Kompetensi, inovasi, dan semangat perubahan yang mereka miliki tetap sangat dibutuhkan di lingkungan sekolah. Guru penggerak tetap bisa menjadi agen transformasi," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat administrasi hingga pelatihan selama 110 jam. Pelatihan tersebut, katanya, akan mencakup praktik hingga sesi refleksi.

“Mereka akan mengikuti pelatihan selama sejumlah 110 jam, kemudian akan on the job learning di lapangan, di sekolah. Kemudian, akan kembali lagi ke tempat pelatihan untuk menyampaikan refleksi dan praktik baiknya,” kata Nunuk.

Baca juga artikel terkait KEPALA SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto