tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pencekalan terhadap additional drum Dewa 19, Tyo Nugros, yang dicekal saat hendak berangkat ke Malaysia.
Kasubdit Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, menekankan bahwa kasus yang menjerat Tyo bukan persoalan utang perorangan, melainkan bagian dari pengurusan Piutang Negara yang melibatkan suatu badan usaha.
"Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini. Namun, perlu kami tegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani merupakan bagian dari proses penyelesaian Piutang Negara yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Erik saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (11/6/2026).
Erik menjelaskan, tidak tepat jika persoalan ini disimpulkan sebagai seseorang memiliki utang kepada negara. Menurutnya, kasus yang tengah berjalan masuk dalam kerangka pengurusan piutang negara terkait dengan perusahaan yang melibatkan Tyo Nugros.
"Yang sedang ditangani adalah dalam kerangka pengurusan Piutang Negara yang terkait dengan suatu badan usaha, di mana terdapat pihak-pihak yang memiliki keterkaitan hukum dalam proses tersebut," ucap Erik.
Meski demikian, DJKN enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai identitas badan usaha maupun pihak-pihak yang terlibat. Erik beralasan, sebagian informasi dalam kasus ini bersifat individual dan dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan.
"Karena sebagian informasi bersifat individual dan dilindungi ketentuan kerahasiaan, kami tidak dapat menyampaikan detail lebih lanjut kepada publik," imbuhnya.
Lebih jauh, DJKN mempersilakan Tyo Nugros untuk berkoordinasi langsung dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna mendapatkan penjelasan mengenai status atau tindak lanjut pengurusan Piutang Negara.
"Apabila pihak yang bersangkutan memerlukan penjelasan mengenai status atau tindak lanjut pengurusan Piutang Negara, kami persilakan yang bersangkutan untuk dapat berkoordinasi langsung dengan KPKNL," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan alasan drummer Tyo Nugros dicegah saat hendak berangkat ke Malaysia untuk manggung bersama Dewa-19 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2026).
Hendarsam mengatakan bahwa Tyo masih masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
"Kemudian, dari petugas Direktorat sudah mengonfirmasi itu, dan mengecek bahwa benar yang bersangkutan terkena cekal atas permohonan dari KPKNL," kata Hendarsam saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































