Menuju konten utama

Djaali Bermanuver Lagi, Sebut Ijazah UNJ yang Sekarang Tidak Sah

Menurut Djaali, ijazah mahasiswa UNJ yang akan diwisuda pada Maret mendatang itu tidak sah karena ditandatangani oleh plh rektor.

Djaali Bermanuver Lagi, Sebut Ijazah UNJ yang Sekarang Tidak Sah
Universitas Negeri Jakarta. tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Dr. Djaali kembali bermanuver setelah diberhentikan dari jabatannya sejak September 2017. Setelah mengadu ke Komisi X DPR RI—komisi yang menangani soal pendidikan—pada 5 Oktober 2017, Djaali kembali muncul ke publik dengan pernyataan kontroversial.

Djaali menyatakan, ribuan mahasiswa UNJ terancam tidak memiliki ijazah yang sah setelah diwisuda, pada Maret mendatang. Alasannya, kata Djaali, saat ini UNJ masih dipimpin oleh pelaksana harian (Plh), bukan rektor definitif.

Sejak Djaali diberhentikan sebagai rektor karena dugaan kasus plagiarisme di UNJ, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menunjuk Prof. Intan Ahmad, PhD, sebagai Plh Rektor UNJ hingga pemilihan rektor baru.

Akan tetapi, pria kelahiran Buton, 2 September 1955 ini tidak terima dengan keputusan itu, sehingga Djaali kerap bermanuver, mulai dari mengadu ke Komisi X DPR, melakukan gugatan terhadap empat landasan SK Menristekdikti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hingga menyebut ijazah mahasiswa UNJ yang akan diwisuda pada Maret mendatang tidak sah.

Alasannya, Djaali hanya ingin mengembalikan nama baiknya sebagai pendidik dengan melakukan gugatan terhadap empat landasan SK Menristekdikti di PTUN Jakarta.

“Gugatan ini, semata-mata hanya ingin mengembalikan nama baik saya sebagai pendidik, karena saya sudah menjadi dosen ini hampir 40 tahun lamanya,” kata Djaali, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (23/1/2018).

Legalitas Ijazah

Sementara terkait pernyataan Djaali soal ijazah tidak sah tersebut, Djaali mendasarkan argumennya atas aturan terkait Plt dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut Djaali, Plt atau Plh tidak boleh menandatangani surat yang memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat, seperti ijazah.

Poin yang dimaksud Djaali, terdapat pada Pasal 14 ayat (7) yang berbunyi: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”

Pernyataan Djaali tersebut dibantah oleh Dirjen Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti, Ali Ghufron Mukti. Saat dihubungi Tirto, Rabu (24/1/2018), Ali mengatakan bahwa keputusan memberhentikan rektor UNJ itu sudah dipikirkan matang-matang oleh Menristek Dikti, Muhammad Nasir, termasuk dalam hal pengurusan ijazah.

Ali mencontohkan sejumlah kasus serupa, di antaranya Universitas Indonesia (UI) pada 2014 dan Universitas Trisakti pada 2016. “Tidak ada masalah, waktu itu pejabat definitif belum ditentukan, lulus bisa. Dapat ijazah mereka [mahasiswa],” kata pria yang juga menjadi Ketua Tim Independen dari Kemenristek Dikti dalam menangani kasus dugaan plagiasi di UNJ ini.

Menurut Ali, pada kurun waktu 2012 hingga 2014, ijazah mahasiswa UI tidak ditandatangani oleh rektor definitif, melainkan pejabat sementara (pjs) rektor yang dua kali berganti. Hal itu, kata Ali, lantaran belum diadakannya pemilihan rektor baru, setelah Rektor UI definitif Gumilar Somantri meletakkan jabatannya pada 14 Agustus 2012. Hingga 2014, kata dia, jabatan struktural tertinggi di UI itu diemban berturut-turut oleh pjs, mulai dari Djoko Santoso hingga Muhammad Anis.

Sementara di Trisakti, kata Ali, jabatan plt rektor diemban oleh dirinya sendiri pada 2016. Ali menuturkan, dirinya telah mewisuda dan menandatangani ribuan ijazah mahasiswa lulusan kampus tersebut. Hingga kini, Ali menjamin tidak ada penolakan, meski ijazah mahasiswa itu tidak ditandatangani oleh rektor definitif.

“Saya bisa pastikan tidak ada masalah di Trisakti, lancar saja. Sekarang bahkan banyak [mahasiswa baru] yang masuk diterima di sana,” kata Ali mencontohkan.

Terkait regulasi, Ali menyampaikan bahwa aturan yang dipakai sebagai dasar bukan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melainkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur secara lex specialis atau hukum yang bersifat khusus bagi perguruan tinggi.

Dalam hal ini, kata Ali, Menristek Dikti berwenang atau bertanggung jawab atas proses pembelajaran di perguruan tinggi jika ada masalah yang belum terselesaikan. “Termasuk masalah ijazah, bahwa perguruan tinggi yang bersangkutan dapat mengeluarkan ijazah yang ditandatangani oleh plh atau plt rektor atas izin Menristek Dikti,” kata Ali.

Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, berpendapat bahwa kisruh yang masih tersisa usai pencopotan Djaali harus segera diselesaikan oleh Kemenristek Dikti dengan melantik rektor definitif. Jika tidak, kata Doni, akan banyak muncul perdebatan, termasuk keabsahan ijazah, seperti yang dituduhkan Djaali.

“Memang, dalam SK pengangkatan kalau Plt bisa punya kewenangan menerbitkan ijazah. Tapi di dalam peraturannya, plh atau plt tetap tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pengambilan kebijakan strategis,” kata Doni kepada Tirto.

Karena itu, Doni menyarankan, agar pelantikan rektor definitif tersebut perlu disegerakan oleh Kemenristek Dikti. “Dan pemilihan atas rektor yang baru harus menjamin adanya perbaikan kualitas pendidikan di UNJ,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PLAGIARISME atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani