Menuju konten utama

Diduga Terlibat Plagiasi, Rektor UNJ Diberhentikan Sementara

Kemenristek Dikti memutuskan mencopot Rektor UNJ Prof Djaali. Keputusan Kemenristek Dikti itu muncul setelah Djaali terbelit kasus dugaan plagiasi.

Diduga Terlibat Plagiasi, Rektor UNJ Diberhentikan Sementara
Prof. Dr. H. Djaali, Rektor Universitas Negeri Jakarta. tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan dugaan plagiarisme disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dugaan tentang praktik plagiarisme ini sudah mengemuka selama setahun terakhir, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan keputusan yang tegas.

Situasi berubah dalam sebulan terakhir. Puncaknya, baru-baru ini, Kementerian di bawah kepemimpinan Mohamad Nasir itu mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan Tugas kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Djaali.

Ali Gufron, Ketua Tim Independen dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi membenarkan soal kabar pencopotan rektor UNJ itu. Tirto bertanya kepada Ali apakah kabar "soal pencopotan rektor UNJ itu benar". Ali menjawab: "Iya, benar, sudah ada rekomendasi dari kementerian. Detailnya nanti saya sampaikan melalui pesan singkat.”

Menristekdikti M. Nasir juga membenarkan kabar itu. "Kebijakan yang dikeluarkan Rektor UNJ ada yang melanggar terhadap peraturan, yaitu peraturan Menristekdikti, dulu peraturan Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi."

Nasir mengatakan persoalan itu harus dituntaskan. Dan agar tidak berlarut-larut, Rektor UNJ akan diberhentikan sementara.

"Setelah nanti berhenti sementara, kami akan cek lebih dalam nanti bagaimana kebijakan yang akan kami lakukan," ujar Nasir seperti dikutip Antara.

Baca juga:Temuan Plagiat Disertasi di Universitas Negeri Jakarta

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tirto, SK itu dikeluarkan Kemenristekdikti, pada Senin, 25 September kemarin. Sebagai pengganti Prof Djaali sebagai Rektor UNJ, Kemenristek Dikti menugaskan Intan Ahmad, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Hari ini, Intan mendadak menyambangi gedung UNJ di Rawamangun, Jakarta Timur. Tirto mencoba menghubungi Intan Ahmad terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas Rektor UNJ itu. Namun, ia belum menjawab permintaan konfirmasi dari Tirto.

Djaali juga tak merespons panggilan telepon dari Tirto saat hendak dikonfirmasi mengenai rekomendasi yang tentang pembebasan tugas dirinya sebagai rektor UNJ. Berdasarkan informasi dari salah seorang staf UNJ yang dihubungi Tirto, kabar tersebut sudah beredar sejak kemarin di kampus.

Adapun Forum Alumni Universitas Negeri Jakarta, sebagaimana rilis yang diterima Tirto, menyambut baik keputusan pencopotan Djaali sebagai rektor UNJ itu.

Baca juga:

Gurita Keluarga Rektor Djaali di UNJ

Rektor UNJ: "Tidak Benar Ada Plagiat"

Ide Bagus Arif, Juru Bicara Forum Alumni UNJ mengatakan keputusan Kemenristek Dikti mencopot rektor UNJ itu sudah tepat. Namun, ia melanjutkan, Kemenristek Dikti juga harus memproses kasus plagiasi yang diduga melibatkan Djaali.

Apalagi, kata dia, pengungkapan kasus plagiasi di UNJ ini bisa menjadi momentum bagi Kemenristek Dikti untuk mengusut masalah ini di kalangan perguruan tinggi lainnya.

“Harus ada evaluasi sistem dan perundangan pendidikan tinggi,” ujar Ide Bagus Arif.

Kemarin, Senat UNJ malah mengeluarkan pernyataan yang mendukung kepemimpinan Djaali hingga masa jabatannya berakhir. Dalam surat pernyataan resmi, Senat UNJ mengatakan: "Mempertimbangkan keberhasilan di atas, Senat UNJ menyatakan untuk mempertahankan Rektor UNJ Periode 2014-2018, Prof. Dr. Djaali, sampai selesai masa jabatannya pada 28 April 2018.”

Baca juga: Senat UNJ Siap Mempolisikan Penuduh Plagiat

Tidak hanya mendukung kepemimpinan Djaali, Senat UNJ bahkan mengatakan Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan "menempuh jalur hukum" untuk memulihkan nama baik kampus dalam kasus dugaan plagiarisme disertasi, demikian siaran pers yang diterima redaksi Tirto hari ini (25/9).

Dalam butir pertama pernyataan resmi, Senat UNJ menyatakan: "Keberatan atas pemberitaan media tentang hasil Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) karena mereka menilai hal itu 'belum diklarifikasi kebenarannya'."

Senat menilai bahwa hasul evaluasi Tim EKA bersifat rahasia dan tidak untuk disebarluaskan ke publik. “Karena itu," menurut mereka, "Senat UNJ siap menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik UNJ."

Baca juga artikel terkait PLAGIASI atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Addi M Idhom