Menuju konten utama

Diskon PBB Kabupaten Bogor 2022 dan Cek PBB Online Bogor

Diskon PBB 2022 yang diberikan Pemkab Bogor juga mencapai 100 persen, berupa penghapusan denda administratif hingga pengurangan pokok PBB P2.

Diskon PBB Kabupaten Bogor 2022 dan Cek PBB Online Bogor
Ilustrasi pajak. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan relaksasi pajak daerah berupa diskon PBB 2022 yang harus ditunaikan para Wajib Pajak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat dampak bencana non-alam, penyebaran COVID-19.

Tak tanggung-tanggung, pemotongan atau diskon PBB 2022 yang diberikan Pemkab Bogor juga mencapai 100 persen, berupa penghapusan denda administratif hingga pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari tahun 2017.

Bupati Ade Yasin melalui kanal YouTube bappendakabbogor menuturkan bahwa pemberian diskon ini merupakan perpanjangan dari program relaksasi yang sebelumnya telah diberikan Pemkab Bogor. Oleh sebab itu, beliau mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor untuk segera memanfaatkan program yang ditawarkan.

"Mari kita manfaatkan perpanjangan program relaksasi pajak daerah ini dengan sebaik-baiknya. Ingat, pajakmu membangun Bogor," tutup Ade Yasin.

Diskon PBB Kabupaten Bogor 2022

Ada pun rincian mengenai relaksasi pajak daerah diskon PBB Kabupaten Bogor 2022 yakni sebagai berikut.

  1. Diskon polol 5% untuk PBB P2 tahun pajak 2022 bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang menuntaskan pembayaran pada 1 April hingga 31 Mei 2022.
  2. Penghapusan denda 100% untuk PBB P2 tahun pajak 2018 sampai dengan 2021 bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang melakukan pembayaran pada 1 April hingga 31 Agustus 2022.
  3. Diskon pokok 20% dan penghapusan denda 100% untuk PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2017 bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang melakukan pembayaran pada 3 Januari hingga 31 Desember 2022.

Persyaratan penghapusan sanksi PBB Kabupaten Bogor 2022

Berikut persyaratan penghapusan sanksi atau denda administratif PBB Kabupaten Bogor 2022 yang harus dipenuhi tiap Wajib Pajak.

  • Fotocopy Identitas Wajib Pajak dan Kuasa Pajak dalam hal dikuasakan
  • Surat kuasa khusus/ Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  • Surat asli keterangan tanggal terima SPPT dari Kepala Desa/Lurah atau Fotocopy struk tanda terima SPPT
  • Surat asli keterangan tidak menerima SPPT dari Kantor UPT setempat
  • Fotocopy KTA Veteran atau SK Pengakuan, Pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan, atau fotocopy SK Pensiun dan Slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya, atau Surat Pernyataan asli penghasilan Wajib Pajak sangat rendah yang diketahui Kepala Desa/Lurah
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/ AJB/ Risalah Lelang/ Akta Waris, dll)
  • Fotocopy Tanda Terima Pembayaran Sementara dari desa (dalam hal wajib pajak pernah melakukan pembayaran melalui pihak desa tapi tidak tercatat sebagai pembayaran pada basisdata Bappenda)
  • Fotocopy pembayaran sementara PBB P2

Cara cek PBB Kabupaten Bogor 2022

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran tunggakan PBB yang wajib dibayar, simak cara cek PBB Kabupaten Bogor 2022 yang dapat dilakukan melalui aplikasi dan laman web berikut ini.

1) Menggunakan aplikasi PBB Mobile

  • Unduh aplikasi PBB Mobile Kab Bogor melalui Play Store di perangkat Anda. Perlu diketahui bahwa aplikasi ini baru tersedia di Android
  • Ketuk menu Catatan Pembayaran
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) pada kolom yang tersedia
  • Klik cari, maka riwayat tagihan dan besaran tunggakan PBB yang harus dibayarkan akan terlihat
2) Melalui laman web Cek PBB Kabupaten Bogor

  • Buka laman http://bogorkab.net/cekpbb/ atau klik pranala ini di peramban perangkat
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) pada kolom yang tersedia

    Klik cari, maka riwayat tagihan dan besaran tunggakan PBB yang harus dibayarkan akan terlihat

Baca juga artikel terkait DISKON PBB KABUPATEN BOGOR 2022 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari