tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa diskon pembayaran PBB 2022 hingga 100 persen sebagai dukungan pemulihan ekonomi tahun 2022.
Dilansir dari laman Instagram resmi Pemprov @dkijakarta, hal ini secara langsung tertuang dalam Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Pedesaan Dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Tak hanya untuk pembayaran PBB 2022, Pemprov juga memberi potongan dan penghapusan sanksi administrasi untuk tahun pajak yang menunggak pada 2013-2021.
Ada pun yang tergolong Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Kebijakan SPPT PBB 2022
Berikut ini kebijakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 dari Pemprov DKI Jakarta.
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) s.d. < Rp2 miliar: Dibebaskan 100 persen (gratis).
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) > Rp 2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yakni seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
Kebijakan Diskon Pembayaran PBB 2022
a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
Informasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi selengkapnya dapat diketahui di bawah ini.
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan sebesar 15 persen apabila membayar pada rentang bulan Juni hingga Agustus 2022.
- Diberikan potongan sebesar 10 persen apabila membayar pada rentang bulan September hingga Oktober 2022.
- Diberikan potongan sebesar 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
2) Tahun Pajak 2013—2021:
- Diberikan potongan sebesar 10 persen apabila membayar pada rentang bulan Juni hingga Oktober 2022.
- Diberikan potongan sebesar 5 persen apabila membayar pada rentang bulan November hingga Desember 2022.
b. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta
Sementara itu, terdapat pula diskon khusus bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta, yakni sebagai berikut.
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
2. Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
Cara Cek Tagihan PBB DKI Jakarta
Setelah mengetahui potongan atau diskon pembayaran PBB 2022 untuk warga Jakarta, simak nilai tagihan SPPT PBB-P2 berikut ini.
- Akses laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt.
- Masukkan NOP PBB-P2 (Sesuai SPPT) dan juga NIK E-KTP Pengguna.
- Centang gambar kotak Captha yang berada tepat di sebelah tulisan "I'm not a robot".
- Ketuk tombol "Cari" untuk mengetahui nilai tagihan SPPT PBB-P2 dan hasilnya akan keluar.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra