tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons permintaan Komisi XI DPR RI agar tidak mengomentari kinerja kementerian lain. Dengan lugas, Purbaya menyatakan bahwa dirinya tidak mengomentari kebijakan kementerian lain dan hanya fokus pada penyerapan anggaran.
"Saya enggak komentari kementerian lain, saya bodo amat (terhadap kinerja kementerian lain)," tegas Purbaya kepada awak media di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, (15/10/2025).
Purbaya pun menegaskan bahwa kepentingannya hanya pada optimalisasi penyerapan anggaran yang telah dianggarkan pemerintah melalui Kemenkeu.
Purbaya menjelaskan bahwa sebagai Menteri Keuangan, ia memiliki kewenangan untuk mengambil alih anggaran yang tidak terserap oleh kementerian/lembaga.
"Tapi gini, saya berkepentingan anggaran saya terserap. Kalau nggak terserap, saya ambil uangnya. Itu aja," ujarnya.
Mantan Kepala LPS ini menegaskan bahwa langkah pengambilan anggaran yang tidak terserap dapat dilakukan tanpa harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
Beberapa opsi yang dapat dilakukan antara lain mengalihkan ke belanja lain, mengurangi utang, atau mengurangi penerbitan surat utang.
"Ada yang nggak kepake ya saya ambil aja. Atau bisa dibelanjakan, kalau belanja ke tempat lain mungkin iya. Tapi kan ada belanja-belanja yang nggak harus izin parlemen," jelas Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah inefisiensi anggaran, khususnya terkait penerbitan surat utang yang tidak diperlukan.
"Saya mencegah inefisiensi budget dengan tadi, menerbitkan surat utang tambahan yang uangnya enggak dipake. Itu aja," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta Purbaya untuk berhenti mengomentari kebijakan kementerian lain.
Menurutnya, Purbaya harus fokus pada upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam bidang ekonomi.
“Pak Purbaya harus berhenti terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain. Fokuslah pada desain ekonomi besar yang ingin dia bangun untuk mendukung visi Presiden,” kata Misbakhun dikutip dari situs resmi DPR RI.
Misbakhun pun mengatakan bahwa pengalihan anggaran di kementerian atau lembaga harus melalui persetujuan DPR. Ia juga menyinggung terkait ancaman Purbaya yang akan mengalihkan anggaran Program MBG yang tidak terserap ke program lain.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































