tirto.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika merespons kesemrawutan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi untuk Provinsi Jawa Barat pada Senin (17/6/2019) kemarin.
Pada hari pertama itu, terjadi antrean yang membeludak khususnya di Kota Bekasi dan Kota Depok lantaran para orang tua murid berlomba-lomba ingin mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang mereka inginkan.
Padahal, menurut Dewi, proses penerimaan peserta didik tidak begitu berpengaruh pada siapa yang paling cepat mendaftarkan diri dalam PPDB.
Kendati, menurutnya, dalam Permendikbud No.51/2018 pasal 29 ayat (2) dikatakan bahwa: Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
"Tetapi itu menjadi berlebihan, ketika mereka [orangtua murid/peserta didik] menyatakan, yang duluan [mendaftar] yang akan diterima, padahal kan itu sistem yang nanti akan melihat jarak terdekatnya berapa, itu nanti akan dimunculkan. Jadi bukan soal dulu-duluan," ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (18/6/2019).
Ia memberi contoh, apabila ada dua siswa A dan B yang memiliki nilai sama dan mendaftar diwaktu yang bersamaan. Sementara Siswa A memiliki jarak rumah dengan sekolah sejauh 60 meter. Sedangkan Siswa B memiliki jarak sejauh 100 meter. Maka yang berpotensi terpilih adalah Siswa A.
"Itu yang lebih utama, jadi bukan soal dulu-duluan daftar. Jadi yang lebih dekat, nanti sistem yang memprosesnya itu," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Dewi, orangtua murid perlu memastikan dengan cermat dan betul titik kordinat tempat tinggalnya. Hal tersebut pula yang menurutnya, membuat orangtua wajib datang ke satuan pendidikan yang dituju, untuk menghindari kesalahpahaman, terkhusus perihal titik kordinat tersebut.
"Kita harus tegaskan titik kordinat itu. Lalu ditandatangani. Jadi harus ada kesepakatan antara operator dan orangtua," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri