tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina RW sekolah besok, Sabtu 4 Juli 2020. Seperti namanya, PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
Ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 670 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 501 tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Kuota PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombongan belajar," tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam keputusan tersebut, Jumat (3/7/2020). Dengan demikian, lewat PPDB jalur zonasi untuk bina RW ini, kuota SMP dan SMA yang sebelumnya dibatasi hanya 36 kini menjadi 40.
CPDB SMP hanya dapat mendaftar secara daring di satu sekolah, sementara CPDB SMA hanya dapat memilih satu peminatan dalam satu sekolah.
Jika jumlah CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung, maka seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia CPDB dari usia tertua ke usia termuda. Jika terdapat dua siswa dengan usia yang sama, maka diprioritaskan yang mendaftar lebih dulu.
CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah. Jika CPDB tidak diterima, maka ia dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung. Setelah diterima, CPDB wajib lapor diri secara daring sesuai jadwal.
"Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong," kata Nahdiana.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino