Menuju konten utama

Seleksi Usia PPDB Jakarta: Diskriminatif & Menjatuhkan Mental Siswa

Murid dan orang tua protes dengan kebijakan zonasi dengan prioritas usia. Mereka menilai ini diskriminatif.

Seleksi Usia PPDB Jakarta: Diskriminatif & Menjatuhkan Mental Siswa
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Petrus Hariyanto (50) sedih melihat putrinya, Naura Arumdapta, patah semangat karena mungkin tak lolos SMA Negeri yang diinginkan. Pangkalnya adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI yang lebih memprioritaskan calon murid berusia lebih tua dibandingkan jarak sekolah-rumah dan prestasi.

"Anak saya sampai menangis karena merasa telah berjuang sekuat tenaga sejak kelas 1 SMP agar dapat sekolah di SMA yang diinginkan," kata Petrus kepada reporter Tirto, Jumat (26/6/2020). "Sejak awal dia rajin belajar biar masuk negeri."

Naura baru saja lulus dari SMPN 175, terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia ingin melanjutkan studi ke SMAN 49, 38, dan 97.

Di tiga SMA itu banyak calon murid berusia lebih tua dari Naura, kini berusia 15 tahun 3 bulan. Menurut laman ppdb.jakarta.go.id, calon peserta didik yang berada di urutan pertama di SMA 49 jurusan IPS misalnya berusia 19 tahun 14 hari, sementara urutan 30 atau paling buncit berusia 16 tahun 2 bulan. Situasi ini membuat Naura pesimistis. Jika memaksakan diri mendaftar, sangat mungkin dia akan terpental karena lebih muda dibanding calon siswa lain meski jika yang diukur jarak rumah ke SMA, barangkali Naura lebih unggul.

Naura sebetulnya masih mencoba untuk masuk tiga SMA pilihannya itu melalui jalur prestasi. Tapi kuota jalur prestasi lebih kecil, hanya 30 persen.

Petrus bingung bagaimana cara menghibur dan mengembalikan rasa percaya diri anaknya. Dia juga belum terpikir memasukkan anaknya ke sekolah swasta karena faktor ekonomi. "Anak paham karena orang tuanya pasien cuci darah yang tidak punya uang untuk sekolah swasta," katanya.

Kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini mengacu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021.

Dalam Juknis PPDB DKI, kuota jalur zonasi ditetapkan 40 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 30 persen, dan perpindahan orang tua atau guru 5 persen. Dalam poin D yang menjelaskan proses seleksi jalur zonasi: calon peserta didik yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kekecewaan juga dirasakan Agung Wibowo Hadi, orang tua Kayla Ravaylla, siswi SMPN 216 yang rencananya akan mendaftar ke SMAN 31, berusia 15 tahun 3 bulan. Kayla kalah dengan calon siswa yang lebih tua meski jarak rumah dan sekolah hanya sekitar 50 meter.

Menurut laman ppdb.jakarta.go.id, calon siswa yang berada di urutan pertama di SMA 31 jurusan IPS berusia 18 tahun 1 bulan, sementara urutan 57 atau paling terakhir berusia 15 tahun 9 bulan.

"Akhirnya kami tidak jadi mendaftar karena sudah pesimistis," kata Agung kepada reporter Tirto, Jumat (26/6/2020).

Saat ini anak Agung masih sedih dan kerap mengurung diri di kamar. "Sedangkan anak tetangga rumah, SMP swasta enggak naik-naik dua tahun," katanya dengan kesal, "dapat sekolah negeri karena usia, bukan jarak atau nilai."

Meski pesimistis mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi, Agung akan tetap mencoba melalui jalur prestasi. Jika tak lolos, ia akan menyekolahkan anaknya ke SMA swasta. "Jangan pernah mematahkan mimpi anak-anak untuk sekolah," katanya.

Forum Orang Tua Murid (FOTM), yang dibentuk untuk merespons kebijakan ini, menilai Dinas Pendidikan DKI sangat diskriminatif. Kepada reporter Tirto, Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan "kami jelas kecewa, anak-anak yang berprestasi dan rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju tidak punya semangat lagi untuk bersaing karena diutamakan usia."

Dewi bilang kekecewaan juga dirasakan para calon siswa. Berdasarkan survei terhadap 500 calon siswa, ia menyebut 89 persen di antaranya menyatakan keberatan dengan kebijakan usia sebagai basis seleksi Jalur zonasi.

FOTM sempat menggelar audiensi ke Dinas Pendidikan DKI dan DPRD DKI, kata Dewi, namun tak juga menemukan titik terang. Keinginan mereka jelas: "penerapannya harus ditunda tahun ini, ditinjau kembali."

Kebijakan ini juga dikritik oleh orang tua murid yang berhimpun dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak).

Klaim Sesuai Permendikbud

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Ahmad Idris, menilai kebijakan PPDB DKI yang mengutamakan usia dibanding jarak melanggar permendikbud.

Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019, yang dihitung pertama-tama dalam jalur zonasi adalah jarak tempat tinggal ke sekolah. Apabila ada dua peserta didik yang jarak rumah-sekolah sama-sama dekat, barulah variabel usia dipakai. Prioritas diberikan ke yang lebih tua. Sementara terkait kuota, jalur zonasi mendapat jatah 50 persen, sementara jalur afirmasi 15 persen.

"Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi" katanya.

Namun menurut Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, PPDB DKI jalur zonasi sudah mengikuti Permendikbud 44/2019. Pertama, calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, setelah itu baru usia.

"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu kepada Permendikbud 44/2019 Pasal 25 ayat 1. Seleksi calon PDB untuk SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam wilayah zonasi yang ditetapkan," kata Nahdiana di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Namun dia tidak menjelaskan secara rinci perihal Juknis PPDB DKI perihal jalur zonasi yang tertulis jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Bagi calon peserta didik yang tidak diterima melalui jalur zonasi, Nahdiana menyarankan agar mengikuti jalur prestasi yang akan dimulai pada 1 Julii 2020 nanti. "Jalur prestasi tidak melihat usia, karena seleksi pertamanya adalah nilai akademis dari semester 1 sampai 5 dikalikan nilai akreditasi."

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino