tirto.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan syarat usia dalam pendaftaran PPDB Jakarta 2020 tidak berpengaruh signifikan dalam seleksi dari jalur zonasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020), kebanyakan siswa yang memiliki usia lebih tua sudah tidak lagi mengikuti jalur zonasi.
Bahkan Nahdiana menunjukkan daftar usia tertua dan termuda yang diterima di sejumlah SMP dan SMA saat jalur afirmasi yang sudah lalu.
Angkanya memperlihatkan usia paling tua yang masuk SMA DKI sekitar 17-19 tahun meski ada satu sekolah menerima murid usia 20 tahun. Namun usia termuda berada di kisaran 15 tahun paling banyak.
Nahdiana mengatakan kebanyakan calon peserta didik berusia di kisaran 17-19 tahun yang ingin masuk SMA sudah diterima di jalur afirmasi yang juga menggunakan usia sebagai salah satu indikator seleksinya.
"Di SPN 288, 13 tahun (termuda), kalau diurutkan, jadi umur 12 tahun sudah ada yang masuk, ini di jalur kemarin (afirmasi). Jadi besok 40 persen orang-orang ini sudah tidak mendaftar kembali," ujar Nahdiana.
Daftar afirmasi ini menunjukkan usia muda tetap bisa mendapatkan sekolah meski yang lebih tua ikut mendaftar. Karena itu ia meminta masyarakat tak perlu khawatir.
"Jadi kalau ini dianggap karena tuanya kalau kemarin (jalur afirmasi) diterima, orang-orang ini sudah tidak mendaftar kembali (di jalur zonasi)," katanya.
Oleh karena itu, Disdik Jakarta meminta masyarakat mengikuti sistem PPDB melalui jalur zonasi yang ada.
"Izinkan kami jalan di sistem ini, ketika kami ada evaluasi-evaluasi, kami sepakat akan melakukan perbaikan di jalur mendatang," ujar Nahdiana.
Senada Nahdiana, Ketua Komisi E DPRD Jakarta Iman Satria menyarankan masyarakat menjalankan regulasi yang sudah ada terlebih dahulu, karena jalur zonasi itu bisa diikuti siapa saja baik miskin, kaya, pintar, maupun kurang pintar.
Ia mengatakan pihaknya telah berusaha meyakinkan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan aturan seperti tuntutan para orangtua murid. Namun, Disdik DKI Jakarta tetap meminta kesempatan menjalankan regulasi tersebut.
"Kami nanti siap juga dievaluasi apakah sistem penerimaan ini nanti akan lebih banyak mudharatnya atau manfaatnya," ujar Iman.
Di lain pihak, salah satu orang tua murid, Tita Sudirman mengatakan pihaknya mau tidak mau akan menjalankan mekanisme PPDB, meski kecewa dengan hasil rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai 17.30 WIB itu.
"Mau gak mau, yang zonasi kita coba, mau gimana lagi? Zonasi kita coba, sambil kita pantau hasil anak-anak yang tidak mendapatkan tahapan besok. Berapa anak yang terlempar?" ujarnya usai rapat di Komisi E DPRD Jakarta.
Orang tua murid lainnya, Muhammad Hendri Budiman berencana meminta bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Namun, hasil rapat hari ini akan disampaikan kepada orangtua murid lainnya terlebih dahulu.
"Nanti, biar orang hukum yang mengarahkan kita, mau ke PTUN, MK atau MA," ujar dia.
Editor: Agung DH