Menuju konten utama

Dirlantas Polda Metro akan Beri Sanksi Polisi Penyerobot Pintu Tol

Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi terhadap polisi yang kedapatan menyerobot antrean di gerbang tol.

Dirlantas Polda Metro akan Beri Sanksi Polisi Penyerobot Pintu Tol
(Ilustrasi) Pengendara melakukan transaksi non tunai menggunakan kartu e-Toll di gerbang Tol Cisalak I, Tol Cijago, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengakui polisi pengendara motor gede (moge) yang kedapatan menyerobot antrean di Gerbang Tol adalah bawahannya.

"Yang jelas itu anggota saya. Karena itu di wilayah Jakarta, walaupun itu diperbantukan [lokasi dinas] di mana-mana, saya tanggung jawab,” kata Yusuf di Jakarta, pada Selasa (4/9/2018).

Yusuf menegaskan aksi penyorobotan pintu tol tersebut tidak bisa dibenarkan. Karena itu, dia akan menjatuhkan sanksi bagi polisi lalu lintas tersebut.

"Ya, pasti [akan memberi sanksi], makanya kami cari [siapa anggota polisi yang serobot pintu tol]," kata Yusuf.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama pengendara mobil yang menjadi korban penyerobotan pintu tol oleh polisi berkendara moge tersebut.

Aksi penyerobotan tersebut sempat terekam video unggahan netizen di media sosial. Pada video itu, terlihat seorang polisi berkendara moge polantas berhenti di samping mobil yang sedang melakukan tap-in e-toll di gerbang tol Senayan. Saat pintu tol terbuka, polisi itu langsung menyerobot masuk jalan tol. Pintu tol yang semula terbuka pun kembali tertutup dan menghalangi lagi akses pengendara mobil yang melakukan tap-in tadi. Akibatnya, pengendara mobil itu harus melakukan tap-in ulang atau membayar e-Toll dua kali.

Video yang merekam peristiwa itu diunggah pertama kali di facebook pada 2 September 2018. Lalu, video itu pun viral di media sosial dan mengundang kritik banyak netizen.

Baca juga artikel terkait JALAN TOL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom