tirto.id - Badai penutupan lembaga keuangan di sektor perbankan daerah terus berlanjut sepanjang 2026. Hingga pertengahan Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank di Indonesia harus gulung tikar setelah izin usahanya resmi dicabut.
Kasus terbaru melanda PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026, pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut berlaku efektif mulai 19 Agustus 2026.
Pencabutan izin BPR Citra Bersada Abadi menambah panjang daftar hitam BPR dan BPR Syariah (BPRS) yang terpaksa keluar dari iklim perbankan nasional.
Pembersihan industri perbankan skala mikro ini sejatinya telah berlangsung intensif sejak awal tahun. Pada Januari 2026, OJK bertindak tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat per 7 Januari 2026, yang disusul oleh PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Gelombang tersebut terus bergulir pada Februari 2026. OJK menindak dua BPR lain, yakni Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026. Memasuki Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang izinnya dicabut efektif 9 Maret 2026, disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.
Setelah sempat mereda pada April dan Mei, penindakan berlanjut pada Juni 2026 dengan penutupan PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026. Puncaknya terjadi pada Juli 2026, di mana OJK mencabut tiga izin usaha bank sekaligus, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur pada 3 Juli 202, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli 2026), serta lembaga keuangan syariah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
Dengan diterbitkannya pencabutan izin tersebut, serluruh kegiatan operasional dari ke-11 bank tersebut dihentikan secara total dan kantor operasional ditutup untuk umum. OJK menekankan bahwa penghentian ini bertujuan melindungi konsumen dan industri perbankan secara luas dari risiko sistemik yang lebih besar.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/8/2026).

Tiga Akar Masalah: Fraud Internal, NPL Tinggi, dan Gagal Modal
Mengapa begitu banyak BPR yang tumbang secara beruntun dalam waktu singkat? Peneliti Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menilai bahwa tindakan korektif OJK merupakan langkah mutlak yang memang harus diambil demi menjaga penyehatan industri.
Menurutnya, kegagalan bank-bank daerah ini sebagian besar bersumber dari tiga faktor utama yang berulang: praktik fraud, buruknya manajemen risiko, dan kegagalan kecukupan modal.
Esther menggarisbawahi bahwa fraud internal menjadi penyakit paling akut yang sering merusak struktur perbankan mikro dari dalam. Praktik kecurangan seperti penyalahgunaan wewenang dan tindakan ilegal oleh pengurus maupun pegawai secara langsung menggerogoti ketahanan finansial bank.
"Seharusnya memang BPR yang tidak sehat dan terjadi kasus fraud, seperti penyalahgunaan wewenang atau tindakan ilegal oleh internal pengurus yang merugikan keuangan bank, harus dicabut izinnya,” ucap Esther kepada Tirto, Kamis (27/8/2026).
Hal ini juga mencakup manajemen risiko yang tidak efektif serta pengawasan internal yang buruk dari pengurus. Apalagi jika BPR gagal memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal atau tidak mampu keluar dari status Bank Dalam Resolusi setelah diberikan waktu yang cukup oleh OJK. Lebih jauh Esther menekankan bahwa kuantitas perbankan tidak boleh mengorbankan kualitas.
"Kondisi bank yang sehat jauh lebih penting daripada jumlah bank yang banyak," imbuhnya.
Di samping persoalan fraud, tekanan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) turut memicu kebangkrutan. Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menganalisis bahwa tingginya NPL pada BPR dipicu oleh portofolio pembiayaan BPR yang terfokus pada UMKM dan ekonomi lokal.
Ketika terjadi penurunan daya beli atau gejolak ekonomi lokal, kualitas aset BPR langsung memburuk secara drastis. Kondisi ini makin diperparah oleh kelemahan internal BPR itu sendiri, seperti analisis kredit yang asal-asalan, manajemen risiko yang dangkal, serta permodalan yang sangat terbatas untuk menyerap kerugian.
“Sebagian BPR masih terdapat kelemahan analisis kredit, tata kelola dan manajemen risiko, juga permodalan,” kata Trioksa kepada Tirto.
Adakah Solusi Menyelamatkan BPR?
Selain masalah internal, Trioksa menyoroti tantangan eksternal yang kian menghimpit BPR. Kehadiran pinjaman online (pinjol) dan bank digital yang agresif mengubah peta persaingan secara mendasar.
Model bisnis tradisional BPR yang sangat mengandalkan kantor fisik, ketergantungan pada deposito berbiaya tinggi, serta proses kredit konvensional yang lambat kini menjadi kelemahan fatal.
"Pencabutan izin 11 BPR/BPRS belum menunjukkan industri BPR secara keseluruhan bermasalah, tetapi ini menjadi peringatan keras. Di tengah ekspansi pinjol dan bank digital, model BPR yang hanya mengandalkan kantor fisik, deposito berbiaya tinggi, dan kredit konvensional akan semakin berat," ujar Trioksa.
Meski digempur teknologi digital, Trioksa menilai BPR sebenarnya masih memiliki relevansi tinggi di masyarakat. BPR memiliki keunggulan komparatif berupa kedekatan emosional dan pemahaman mendalam terhadap karakter nasabah lokal. Aspek yang sering kali tidak dimiliki oleh algoritma pemain digital.
Untuk dapat bertahan dan berkembang di era modern, Trioksa merekomendasikan sejumlah langkah strategis bagi pengelola BPR. Pertama, BPR perlu mempercepat digitalisasi layanan dan credit scoring guna memodernisasi proses persetujuan kredit agar bertindak lebih cepat dan akurat.
Namun, langkah ini harus diimbangi dengan penguatan early warning system untuk mendeteksi secara dini potensi pemburukan kualitas kredit sebelum menjelma menjadi NPL.
Selain itu, efisiensi biaya serta peningkatan porsi tabungan murah (Current Account Savings Account/CASA) sangat perlu dilakukan demi menekan ketergantungan pada deposito berbiaya tinggi. Di sisi internal, perbaikan tata kelola (GCG) haris diterapkan dengan menghapus intervensi pemilik serta memperkuat fungsi pengawasan komisaris dan audit internal.
Terakhir, BPR diimbau untuk melakukan konsolidasi melalui merger antar-BPR atau menjalin kolaborasi teknologi dengan penyedia fintech agar mampu memperoleh skala ekonomi yang memadai di tengah ketatnya persaingan industri perbankan.
Kritik Evaluasi Pengawasan OJK dan Perlindungan Nasabah oleh LPS
Meski demikian, tumbangnya 11 bank dalam kurun waktu delapan bulan juga menyisakan catatan kritis bagi regulator. Trioksa menilai banyaknya bank yang akhirnya terpaksa dicabut izinnya secara bersamaan harus menjadi bahan evaluasi mendasar bagi mekanisme pengawasan OJK.
"Penutupan BPR bermasalah memang bagian dari penyehatan industri. Namun, banyaknya bank yang dicabut izinnya sekaligus menjadi evaluasi bagi pengawasan. Intervensi seharusnya dilakukan lebih dini ketika mulai terlihat pemburukan kualitas aset, fraud, kelemahan tata kelola, atau penurunan modal, sehingga masalah tidak baru ditangani ketika bank sudah sangat sulit diselamatkan," kritik Trioksa.
Dalam skenario pencabutan izin usaha ini, OJK memastikan proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani secara profesional oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seluruh direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR yang ditutup dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa izin tertulis dari LPS.
Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa dalam situasi krisis seperti ini, prioritas terdepan regulator dan pemerintah adalah menjaga ketenangan serta kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
"Yang terpenting adalah menjaga kepercayaan masyarakat ketika BPR dicabut izinnya. LPS harus bertindak cepat dan transparan dalam menjamin uang simpanan nasabah yang ada di BPR-BPR tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Esther.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































