Menuju konten utama

Di Balik Kegusaran Sri Mulyani Soal Orang Kaya Tak Taat Pajak

Kepatuhan pajak, terutama orang-orang dengan pendapatan tinggi, masih rendah dan menjadi masalah akut yang tak kunjung terselesaikan.

Di Balik Kegusaran Sri Mulyani Soal Orang Kaya Tak Taat Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengeluhkan rendahnya kepatuhan pajak orang pribadi terutama di kalangan orang-orang berkantong tebal.

Meski realisasi PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun 2019 mencapai Rp11,23 triliun--melampaui target Rp10,92 triliun--menurutnya, capaian ini masih bisa dikatrol lebih tinggi.

Sebab, jika dibandingkan dengan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21yang mencapai Rp148,63 triliun, realisasi PPh Orang Pribadi masih belum ada apa-apanya.

“Personal income tax masih rendah. Terutama di non-payroll tax. Karena kaya tapi enggak bayar pajak,” ucap Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, kegusaran yang sama juga ia saat merespons kritik anggota DPR terkait rendahnya rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Dibandingkan negara tetangga seperti Thailand (16,5 persen dari PDB), nisbah pajak Indonesia kalah jauh dan masih di kisaran 11 persen.

Lead Economist for the World Bank's Poverty, Vivi Alatas, menjelaskan rendahnya kepatuhan pajak orang pribadi memang jadi problem akut yang kunjung tak terselesaikan.

Dari 39 juta wajib pajak orang pribadi di Indonesia hanya 11 juta orang saja yang melapor. Lantaran itu lah pula, menurut Kajian Bank Dunia bertajuk Aspiring Indonesia-Expanding the Middle Class, PPh OP hanya mencapai 1,1 persen dari PDB.

“Yang terdaftar masih sedikit. Lapor juga sedikit. Bayar tepat lebih sedikit lagi,” ucap Vivi di Energy Building, Kamis (30/1/2020).

Menurut Vivi, transparansi penggunaan anggaran selama ini jadi salah satu hal yang kerap luput dilihat pemerintah sebagai salah satu penyebab rendahnya kepatuhan. Padahal, publik butuh tahu ke mana saja uang pajak mereka dialirkan.

Di Australia, misalnya, kepatuhan pajak berbanding lurus dengan tingkat transparansi anggaran yang dilakukan pemerintah.

Peneliti Fiskal Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai rendahnya realisasi itu menunjukan tren yang aneh.

Pasalnya data Capgemini wealth report mencatat jumlah orang kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) Indonesia terus meningkat tiap tahunnya.

Per tahun 2018 jumlahnya tumbuh 4 persen. Dari 124 ribu orang menjadi 129 ribu orang dan dealnya kata Yusuf, perolehan pajak seharusnya juga meningkat.

“ini bertolak belakang logikanya jumlah orang kaya naik, pertumbuhan pajak meningkat juga,” ucap Yusuf saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (6/2/2020).

Kendati meningkat tiap tahun secara berkala, kenaikan di tahun 2017 cukup bombastis. Dari hanya 54 ribu orang di 2016, jumlahnya naik 124,9 ribu orang di 2017.

Kenaikan sebesar ini menurut lembaga Capgemini disebabkan karena program tax amnesty yang memungkinkan lebih banyak informasi kekayaan terbuka.

Dari data itu, Yusuf malah yakin kalau orang kaya Indonesia masih kerap melakukan penghindaran pajak. Mereka katanya memanfaatkan celah atau loop untuk menyimpan uangnya di surga pajak.

Sampai program tax amnesty ditutup, data statistik Amnesti Pajak Kementerian Keuangan yang diakses pada Sabtu (1/4/2017) pukul 10.00 WIB menunjukkan total dana repatriasi hanya Rp147,1 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target.

Rendahnya realisasi pajak ini pun, katanya, menjadi bukti kalau program tax amnesty kemarin belum berhasil. Upaya pemerintah untuk mengungkap data dan potensi kekayaan wajib pajak masih jauh dan banyak pekerjaan rumah.

Belum lagi, setelah itu muncul laporan Panama Papers yang menunjukkan orang kaya di Indonesia yang menggunakan Panama sebagai tempat menyimpang uangnya.

Yusuf lantas menyayangkan langkah pemerintah yang malah berencana menghapus denda wajib pajak yang terlambat membayar dalam omnibus law perpajakan.

Menurutnya, langkah yang lebih baik dipilih adalah penguatan AEoI untuk menyisir aset-aset orang kaya di negara surga pajak dan melanjutkan tax treaty yang sudah dilakukan dengan Singapura ke negara lainnya.

“Untuk menutup celah perpindahan aset oleh orang-orang kaya,” ucap Yusuf.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana